Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1_Manajemen Pajak dalam Memilih Badan Usaha

26 September 2022   11:36 Diperbarui: 26 September 2022   12:43 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Usaha yang diselenggarakan orang pribadi atau Perseorangan

Usaha orang pribadi atau Perseorangan, dalam pendiriannya Warga Negara Indonesia tanpa melakukan izin khusus, disebabkan usahanya bukan berbentuk badan hukum. Mereka diberi kebebasan mendirikan usaha syaratnya sesuai peraturan perundang-undangan. Resiko perseorangan hanya dimiliki seorang diri saja. Beberapa kelebihan dalam mendirikan perusahaan perseorangan ini adalah perseorangan lebih mudah mengawasi usahanya, biaya pengelolaan lebih rendah, laba menjadi milik perusahaan sepenuhnya dan memiliki proses administrasi hukum yang sederhana.  

Usaha yang dijalankan perseorangan dengan membuat perusahaan dagang (UD), tidak mengharuskan mempunyai nama usaha. Contoh usaha ini bisa bermacam-macam, yaitu berjualan atau berdagang, UMKM, usaha jasa, dan sebagainya. 

Ciri-ciri usaha perseorangan:

  • Modalnya relative kecil
  • Dimiliki oleh perseorangan
  • Pengelolaannya sederhana dan terbatas
  • Kelangsungan usahanya tergantung pemilik perusahaan
  • Pemiliknya sebagai manajer atau direktur sehingga tanggung jawabnya tidak terbatas.

Kewajiban perpajakan usaha perseorangan:

1. harus mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai orang pribadi yang akan digunakan untuk keperluan perpajakan. WP dapat mendaftarkan NPWP secara online ataupun datang langsung ke KPP setempat sesuai domisili.

2. dalam menjalankan usahanya, pengusaha wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi jika omzet usaha selama satu tahun pajak (periode Januari s.s Desember) tidak lebih dari Rp4,8 miliar, maka pengusaha hanya diwajibkan membuat pencatatan. Pengusaha menggunakan norma untuk menghitung penghasilan neto yang tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan PER Dirjen Pajak nomor PER-17/PJ/2015. Sedangkan terkait pembukuan ketentuannya diatur di dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP.

3. pengusaha dapat mengurangkan penghasilan netonya dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dasar menghitungnya disesuaikan dengan kondisi atau status perkawinan Wajib Pajak beserta jumlah yang ditanggung WP. Maksimal jumlah tanggungan yang bisa mengurangi adalah tiga orang. Ketentuan biaya yang mengurangi penghasilan diatur pada Pasal 6 UU Pajak Penghasilan, sedangkan ketentuan tentang PTKP diatur atau tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 

Berikut tabel PTKP wajib pajak:

ilustrasi pribadi
ilustrasi pribadi

4. pajak terutang dihitung mengacu pada tarif pajak progresif sebagaimana tertuang pada ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Perpajakan (Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun