Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1_Manajemen Pajak dalam Memilih Badan Usaha

26 September 2022   11:36 Diperbarui: 26 September 2022   12:43 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari uraian di atas kita mengetahui jenis bentuk usaha yang di Indonesia, sehingga kita dapat mempertimbangkan keuntungan dan kekurangannya . Beberapa hal yang perlu kita pertimbangkan dalam menentukan bentuk usaha adalah sebagai berikut:

  • Kewenangan dan tanggung jawab sebagai pemilik bentuk usaha

Setelah mengetahui beberapa bentuk usaha di atas, kita dapat menentukan jenis tanggung jawab maupun wewenang yang kita dapat lakukan dalam membentuk suatu badan usaha. Kita bisa mempertimbangkan dari segi kerugian yang akan kita terima di hari selanjutnya.

  • Kondisi keuangan dan syarat pendirian

Ketika memulai bentuk usaha kita harus mempertimbangkan modal yang kita miliki dan kesulitan ketika mendirikan bentuk usaha yang dipilih. Apabila kita mempunyai modal yang tidak terlalu banyak, maka kita dapat memilih membuat CV karena proses pendiriannya sangat mudah dan murah.

  • Kemudahan memperoleh pinjaman modal

Sebuah bentuk usaha pasti membutuhkan modal sebagai dasar dalam pendirian bentuk usaha tersebut. Kemudahan dalam memperoleh pinjaman modal akan menguntungkan bentuk usaha yang kita miliki. Pinjaman modal nantinya akan menentukan bagaimana perusahaan kita akan bisa bertahan dan berkembang. Namun jika tidak melakukan pinjaman modal, usaha tentu lebih lama dan sulit untuk berkembang.

  • Perkembangan usaha

Visi misi yang kuat saat mendirikan suatu bentuk usaha akan menjadi salah satu latar belakang atau landasan ketika memilih bentuk usaha. Sebuah bentuk usaha tentu membutuhkan perencanaan dan prognosis ke depan supaya bentuk usaha tersebut dapat berkembang mengikuti perkembangan zaman.

  • Kewajiban dalam memenuhi perundang-undangan

Suatu bentuk usaha harus memiliki badan hukum yang jelas. Hukum dapat dibentuk melalui perundingan tanpa melanggar kewajiban dalam perundang-undangan atau mengikuti standar dalam pemerintahan.

Kesimpulannya :

  • Setelah mengetahui bentuk usaha yang terdapat di Indonesia dan diketahui bagaimana sistem perpajakannya, kita bisa dengan mudah menentukan bentuk usaha apa yang cocok untuk kita.
  • Jika kita ingin mendirikan bentuk usaha dengan modal tinggi dan memiliki hukum yang jelas maka Perseroan Terbatas adalah yang cocok sebagai bentuk usaha kita.
  • Jika kita ingin memiliki kemampuan dalam hal mengontrol dan mengawasi perusahaan kita maka perusahaan perseorangan adalah bentuk usaha yang cocok untuk kita.
  • Jika kita memiliki modal bisnis yang terbatas dan memiliki perjanjian kerjasama dalam mendirikan bentuk usaha maka CV atau persekutuan komanditer adalah pilihan yang tepat untuk bentuk usaha kita.
  • Selain itu perlu dipertimbangkan juga tentang manajemen pajak atas bentuk usaha yang kita pilih. Manajemen pajak sangat diperlukan dalam membuat estimasi berapa pajak yang harus disetor untuk mengurangi resiko ketidakpatuhan membayar pajak. Ini juga untuk mencegah koreksi fiscal pada waktu mendatang. Sebagai pelaku usaha diharapkan berperan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui taat membayar pajak.

Referensi:

https://accounting.binus.ac.id/2021/12/01/apa-itu-manajemen-pajak/

https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/fungsi-manajemen-perpajakan

UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun