Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1_Manajemen Pajak dalam Memilih Badan Usaha

26 September 2022   11:36 Diperbarui: 26 September 2022   12:43 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak dividen 0%                                                               Rp            0,-

Return yang diterima shareholder                            Rp 450.000,-

% beban pajak (total tax / net income)  (Rp 150.000,- / Rp 600.000,-) X 100 % = 25%

                                                                                                 

  • Koperasi dan badan usaha lain

Di Indonesia dikenal berbagai macam jenis koperasi. Asas kekeluargaan yang mendasari pembentukan koperasi. Tujuan dari koperasi adalah mensejahterakan para anggotanya. Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi mengatur koperasi bersifat terbuka, mandiri serta demokratis.

Bentuk koperasi ada dua yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Pertama adalah Koperasi Primer, Koperasi Primer adalah bentuk usaha yang pendiriannya paling sedikit oleh 9 orang yang merupakan orang perseorangan. Dan kedua adalah Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang pendiriannya dilakukan oleh minimal 3 koperasi dan anggota koperasinya adalah koperasi-koperasi yang telah mempunyai badan hukum.

Bentuk usaha koperasi lebih mengutamakan kepentingan anggota. Setiap anggota di dalam bentuk usaha koperasi memiliki suara hak yang sama karena kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Anggota Tahunan (RAT). Namun dalam pengelolaan koperasi ditunjuk pengurus yang bertanggung jawab mengelola kelangsungan usaha koperasi. Kelemahan bentuk usaha koperasi adalah anggota koperasi yang belum profesional dan hanya memiliki modal yang terbatas.

Berdasarkan jenis usahanya koperasi dibedakan menjadi:

  • Koperasi simpan pinjam, koperasi ini melayani kebutuhan simpan pinjam bagi para anggota. Dananya berasal dari anggota koperasi yang menyimpan uangnya. Syarat dan ketentuan bagi peminjam disepakati dalam RAT, bunganya tentu lebih rendah dari perbankan.
  • Koperasi Jasa, merupakan jenis koperasi di mana produknya layanan dan jasa bagi masyarakat maupun anggotanya. Contoh koperasi jasa transportasi.
  • Koperasi produksi, adalah anggotanya merupakan produsen, Bidang usahanya menjual bahan baku bagi anggotanya, tentu dengan harga yang bersaing di pasar.
  • Koperasi konsumsi, di mana usahanya diperuntukkan bagi konsumen barang atau jasa, diharapkan harganya lebih murah jika dibandingkan toko yang lain. Contoh koperasi ini adalah koperasi pegawai, koperasi siswa dan lain sebagainya.

Sedangkan bentuk usaha yayasan merupakan bentuk usaha yang badan hukum dengan kekayaannya terpisah. Sebagian besar tujuan utama dari bentuk usaha yayasan ini bukanlah mencari profit atau laba melainkan lebih mengutamakan tujuan sosial. Pendiri yayasan harus menyadari bahwa bentuk usaha ini tidak mencari profit atau keuntungan.

Pada prinsipnya perpajakan pada koperasi seperti bentuk usaha lainnya. Keuntungan atas usaha koperasi yang dikenal dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah salah satu objek PPh yang tarif PPhnya sama dengan yaitu dikenakan tarif tunggal 28% (ketentuan tahun 2009) dan tarif 25% (mulai tahun 2010 sampai sekarang).

Pada umumnya kewajiban pajak bagi Koperasi sebagai badan usaha yaitu:

  • Mempunyai NPWP dan atau sebagai PKP. NPWP diperoleh dengan mendaftarkan pada KPP setempat. Sedangkan Pengusaha Kena Pajak juga diperoleh dari KPP.
  • Memotong / Memungut Pajak Penghasilan. Kewajiban memotong /memungut PPh sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Perpajakan. Pajak tersebut meliputi : PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh pasal 4 ayat (2).
  • Menyetor dan Melapor Pajak Penghasilan. Ini berlaku pemungutan yang dilakukan oleh koperasi atas PPh badan ataupun Pajak yang lain.
  • Memungut Pajak Pertambahan Nilai. Sejak diberlakukannya UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka mulai tanggal 1 April 2022 tarif PPN adalah 11 %. Apabila sebagai PKP harus memungut, menyetor dan melaporkan PPN tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun