Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1_Manajemen Pajak dalam Memilih Badan Usaha

26 September 2022   11:36 Diperbarui: 26 September 2022   12:43 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa sih bentuk usaha tersebut? Dan apa saja pajak dari bentuk usaha tersebut? Mari kita uraikan bentuk-bentuk usaha di Indonesia sebagaimana yang telah di sampaikan atas:

  • Perseroan Terbatas (PT)

UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur cara mendirikan dan mengelola Perseroan Terbatas, di antaranya mengatur tentang pemisahan harta pribadi yang dimiliki pemilik Perseroan Terbatas dengan harta yang dimiliki PT tersebut. PT dalam kesehariannya dipimpin seorang Direktur yang dapat merangkap pemegang saham.

Menurut UU Nomor 11 tahun 2020 (Cipta Kerja) dijelaskan PT didirikan tanpa kriteria kepemilikan modal sebagaimana diatur pada PP Nomor 8 tahun 2021. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 dapat didirikan PT Perorangan bagi usaha mikro maupun kecil. Dalam PP tersebut diatur kriterianya serta bagaimana pendiriannya.   

Di dalam Perseroan Terbatas terdapat shareholder yang mempunyai arti pemegang saham maupun stakeholder. Modal dan pinjaman modal sangat mudah didapatkan bagi Perseroan Terbatas. Saham dalam Perseroan Terbatas juga mudah diperjualbelikan berdasarkan perjanjian.

Perseroan Terbatas sendiri memiki ciri sebagai badan hukum karena pendiriannya menggunakan akta notaris , harus ada izin Kemenkumham, modalnya tiga macam serta mempunyai organ PT.

Kita mengenal tiga jenis modal yang ada di PT sebagai berikut:

  •  Modal dasar adalah modal minimal pertama ketika PT didirikan sesuai Anggaran Dasar PT
  • Modal ditempatkan adalah modal yang harus ada minimal 25% modal dasar
  • Modal disetor, syarat untuk memenuhi modal. Pemegang saham memiliki saham dalam perusahaan (Perseroan Terbatas)

Bagaimana sistem perpajakannya? Berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pengenaan pajak sebuah Perseroan Terbatas (Wajib Pajak Badan) sebelum dividen dibagi kepada pemegang saham dikenakan level net income. Ketika penghasilan (dalam hal ini disebut dividen) ditransfer ke rekening para pemegang saham, akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 10% (dikenal PPh final bagi WP OP).

Contoh kasus:

Pendapatan bersih sebelum pajak                      Rp 600.000.000,-

PPh Badan 25%                                                           Rp 150.000.000,-

Pendapatan bersih setelah pajak                        Rp 450.000.000,-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun