Pasar dan harga jual akan difasilitasi oleh pemerintah melalui tata niaga yang transparan dan akuntabel demi tercapainya kesejahteraan petani, di
antaranya melalui:
Pemberian kepastian pembelian
hasil panen dengan harga yang
menguntungkan petani, termasuk
melalui contract farming;
Peningkatan stabilisasi harga jual hasil
panen termasuk melalui optimalisasi
resi gudang;
Mendorong diversifikasi bahan pangan
berbasis produk lokal;
Memperkuat riset dan inovasi bibit, benih
dan pupuk, serta memfasilitasi penerapan
hasil riset nasional, di lapangan;
Membangun dan merevitalisasi jaringan
irigasi dan logistik untuk menaikkan
produktivitas dan menurunkan biaya
produksi;
Menyediakan penyuluh pertanian di setiap desa untuk membantu petani mempraktikkan teknik pertanian terkini dan terbaik, melalui program "BAHU DESA" (Bantuan Hukum dan Usaha);
Meningkatkan daya saing subsektor
perkebunan, peternakan, perikanan budidaya
dan kehutanan, dengan:
Membangun tata niaga yang adil dan
efisien;
Mendorong riset, inovasi, dan
industrialisasi untuk menghasilkan
produk bernilai tinggi;
Mengakhiri praktik monopoli bibit,
pupuk, pakan ternak, dan penyerapan
produk;
Memfasilitasi para pekebun untuk
melakukan peremajaan tanaman,
terutama karet, kopi, cokelat dan sawit;
Memberi kemudahan sertifikasi
peternakan bagi peternak;
Mengefektifkan peran penyuluh, untuk
memastikan para petani bekerja
dengan teknologi dan cara terbaik;
2. Mengentaskan Kemiskinan dengan Memperluas Kesempatan Berusaha dan Menciptakan Lapangan Kerja, Mewujudkan Upah Berkeadilan, Menjamin Kemajuan Ekonomi Berbasis Kemandirian
dan Pemerataan
Agendanya :
 a. Pengentasan Kemiskinan
Memperbaiki bantuan sosial yang bersifat langsung ("memberi ikan") seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan perbaikan ketepatan sasaran;
Meningkatkan program yang bersifat tidak langsung ("memberi kail") berupa insentif dan kebijakan untuk menumbuhkan sektor riil yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan aktivitas ekonomi produktif lainnya;
Mengentaskan kemiskinan dan
meningkatkan kesejahteraan melalui
pendekatan multisektor dengan target
menurunkan tingkat kemiskinan dari 9,36% (Maret, 2023) menjadi 4,0%-5,0% (2029); dan kemiskinan ekstrem ~0%(2026);
b. Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
Menciptakan minimal 15 juta lapangan
pekerjaan baru termasuk pekerjaan hijau/
green jobs pada 2025-2029;
Menciptakan lapangan kerja berkualitas di seluruh sektor, termasuk di sektor industri manufaktur, guna menurunkan tingkat pengangguran terbuka dari 5,45% (Feb 2023) menjadi 3,5%-4,0% (2029);
Melakukan pemetaan kebutuhan (jumlah dan kompetensi) tenaga kerja di masa mendatang serta menyiapkan suplai
tenaga kerja yang sesuai melalui kolaborasi pemerintah, swasta, dan dunia pendidikan;
c. Pemerataan Ekonomi
Menerapkan upah minimum yang adil
dan sesuai dengan kondisi daerah tanpa
memberatkan para pemberi kerja;
Menjalankan berbagai kombinasi kebijakan untuk menurunkan tingkat ketimpangan pengeluaran (indeks Gini) dari 0,388 (2023), menjadi 0,36-0,37 (2029);
Mewujudkan alokasi APBN yang lebih
mencerminkan upaya mengurangi
kemiskinan dan ketimpangan ekonomi;