Mohon tunggu...
Resty
Resty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca kepribadian pendiam dan warna favorit biru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Visi Misi Salah Satu Capres 2024

20 Desember 2023   23:17 Diperbarui: 20 Desember 2023   23:17 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasar dan harga jual akan difasilitasi oleh pemerintah melalui tata niaga yang transparan dan akuntabel demi tercapainya kesejahteraan petani, di
antaranya melalui:
Pemberian kepastian pembelian
hasil panen dengan harga yang
menguntungkan petani, termasuk
melalui contract farming;
Peningkatan stabilisasi harga jual hasil
panen termasuk melalui optimalisasi
resi gudang;

Mendorong diversifikasi bahan pangan
berbasis produk lokal;
Memperkuat riset dan inovasi bibit, benih
dan pupuk, serta memfasilitasi penerapan
hasil riset nasional, di lapangan;
Membangun dan merevitalisasi jaringan
irigasi dan logistik untuk menaikkan
produktivitas dan menurunkan biaya
produksi;
Menyediakan penyuluh pertanian di setiap desa untuk membantu petani mempraktikkan teknik pertanian terkini dan terbaik, melalui program "BAHU DESA" (Bantuan Hukum dan Usaha);

Meningkatkan daya saing subsektor
perkebunan, peternakan, perikanan budidaya
dan kehutanan, dengan:
Membangun tata niaga yang adil dan
efisien;
Mendorong riset, inovasi, dan
industrialisasi untuk menghasilkan
produk bernilai tinggi;
Mengakhiri praktik monopoli bibit,
pupuk, pakan ternak, dan penyerapan
produk;
Memfasilitasi para pekebun untuk
melakukan peremajaan tanaman,
terutama karet, kopi, cokelat dan sawit;
Memberi kemudahan sertifikasi
peternakan bagi peternak;
Mengefektifkan peran penyuluh, untuk
memastikan para petani bekerja
dengan teknologi dan cara terbaik;

2. Mengentaskan Kemiskinan dengan Memperluas Kesempatan Berusaha dan Menciptakan Lapangan Kerja, Mewujudkan Upah Berkeadilan, Menjamin Kemajuan Ekonomi Berbasis Kemandirian
dan Pemerataan

Agendanya :

 a. Pengentasan Kemiskinan

Memperbaiki bantuan sosial yang bersifat langsung ("memberi ikan") seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan perbaikan ketepatan sasaran;
Meningkatkan program yang bersifat tidak langsung ("memberi kail") berupa insentif dan kebijakan untuk menumbuhkan sektor riil yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan aktivitas ekonomi produktif lainnya;
Mengentaskan kemiskinan dan
meningkatkan kesejahteraan melalui
pendekatan multisektor dengan target
menurunkan tingkat kemiskinan dari 9,36% (Maret, 2023) menjadi 4,0%-5,0% (2029); dan kemiskinan ekstrem ~0%(2026);

b. Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Menciptakan minimal 15 juta lapangan
pekerjaan baru termasuk pekerjaan hijau/
green jobs pada 2025-2029;
Menciptakan lapangan kerja berkualitas di seluruh sektor, termasuk di sektor industri manufaktur, guna menurunkan tingkat pengangguran terbuka dari 5,45% (Feb 2023) menjadi 3,5%-4,0% (2029);
Melakukan pemetaan kebutuhan (jumlah dan kompetensi) tenaga kerja di masa mendatang serta menyiapkan suplai
tenaga kerja yang sesuai melalui kolaborasi pemerintah, swasta, dan dunia pendidikan;

c. Pemerataan Ekonomi

Menerapkan upah minimum yang adil
dan sesuai dengan kondisi daerah tanpa
memberatkan para pemberi kerja;
Menjalankan berbagai kombinasi kebijakan untuk menurunkan tingkat ketimpangan pengeluaran (indeks Gini) dari 0,388 (2023), menjadi 0,36-0,37 (2029);
Mewujudkan alokasi APBN yang lebih
mencerminkan upaya mengurangi
kemiskinan dan ketimpangan ekonomi;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun