Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri pengertian Radikal tidaklah berkonotasi negatif.
Radikal diartikan yakni, secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip); kemudian dalam konteks politik yakni amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan); maju dalam berpikir atau bertindak.
Oleh karenanya, jika ada upaya Radikalisasi yang dilakukan pemerintah terhadap warga negaranya, maka perlu terlebih dulu ditegaskan batasan terminologis dari Radikal itu sendiri.
Radikalisasi itu sendiri saja sudah rancu secara prinsip. Jika ada Deradikalisasi maka berarti ada Radikalisasi. Radikalisasi terhadap apa yang dilakukan warga negara sehingga perlu dideradikalisasi?
Apa yang tengah 'Diradikalisasi' warga negara sehingga 'Deradikalisasi' massif digencarkan?Â
Radikalisasi Agamakah? Radikalisasi Ekonomi? Radikalisasi Politik? Atau Radikalisasi Pancasila?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H