Tahukah kamu, kalau akad murabahah ini merupakan akad yang paling banyak digunakan pada Bank Syariah, hal itu dibuktikan dari data yang telah diolah oleh Jamilatun Ni'mah dan Budiani Kusumaningrum, pada Jurnal El-Mal Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam tahun 2024.
Dari data tersebut, diketahui bahwa akad yang paling sering digunakan adalah akad murabahah, yang tiap tahunnya juga mengalami peningkatan.
Mengenal Akad Murabahah
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, murabahah merupakan akad jual beli barang antara Bank Syariah (penjual) dengan nasabah pembeli) dengan cara menjelaskan harga awal beli nya dan menetapkan keuntungan harga (laba) bagi bank kepada nasabah pembeli.
Landasan Hukum akad murabahah salah satunya terdapat pada Q.S. Al-baqarah (2) : 275 yang artinya "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".
Jenis-jenis Murabahah
1. Murabahah Tanpa Pesanan
Bank Syariah menyediakan barang yang siap untuk dijual belikan tanpa melihat ada nasabah yang membeli atau tidak. Penyediaan barang yang dilakukan oleh bank dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya :
- membeli barang jadi melalui produsenÂ
- barang-barang dari persediaan mudharabah dan musyarakah.
2. Murabahah Melalui pesanan
Bank Syariah menyediakan barang setelah ada pesanan yang masuk dari nasabah, dengan spesifikasi barang yang jelas.
sumber gambar : sikapiuangmu.ojk.go.id
Rukun Akad Murabahah
1. Penjual (ba'i), yaitu bank syariah
2. Pembeli (musytari'), yaitu nasabah
3. Objek jual beli (mabi')
Objek jual beli pada akad murabahah ini biasanya untuk pembiayaan konsumtif seperti angsuran rumah, kendaraan , dll. Berikut syarat-syarat nya :
- Halal
- Ojek tersebut memiliki manfaat
- Dapat di pindah tangan kan kepemilikannya
- Objek tersebut merupakan milik pribadi
- Dapat diketahui spesifikasi nya (kuantitas, ukuran, model, warna, dll)
4. Harga (tsaman), bank harus menyatakan secara jujur dan terbuka kepada pembeli.
5. Ijab qabul (serah terima objek)
Syarat Pembiayaan Murabahah
1. Akad tersebut harus sah sesuai dengan rukun murabahah
2. Akad yang dilakukan harus bebas dari riba.
3. Bank syariah harus menyampaikan semua hal-hal terkait pembelian, seperti pembelian dilakukan secara hutang, dll.
4. Bank syariah menjual barang kepada nasabah pembeli/pemesan dengan harga jual senilai harga beli ditambah keuntungan yang diperolehnya. Bank juga harus memberitahu secara jujur mengenai harga pokok barang kepada nasabah disertai biaya tambahan yang diperlukan, seperti biaya angkut barang, dll.
5. Nasabah pembeli/ pemesan sudah menyetujui ketentuan yang telah disepakati, dan melakukan pembayaran dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan bersama.
6. Penjual (bank) harus memberi tahu pembeli apabila ada cacat pada objek.
Beberapa alasan mengapa pembiayaan dengan Akad Murabahah lebih banyak digunakan daripada akad lain
- Transparansi
Keuntungan dapat diketahui dan ditentukan dengan jelas di awal transaksi sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini berbeda dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), dimana keuntungannya belum diketahui dengan pasti karena harus menyesuaikan hasil usaha nasabah apakah utung/rugi.
- Kepastian
Keuntungan murabahah bersifat tetap, setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
- Risiko Rendah
Pembiayaan dengan akad murabahah merupakan pembiayaan jangka pendek dengan tingkat risiko yang kecil dibandingkan dengan prinsip bagi hasil, sehingga masyarakat lebih memilih menggunkan akad ini, selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan nasabah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H