5. Nasabah pembeli/ pemesan sudah menyetujui ketentuan yang telah disepakati, dan melakukan pembayaran dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan bersama.
6. Penjual (bank) harus memberi tahu pembeli apabila ada cacat pada objek.
Beberapa alasan mengapa pembiayaan dengan Akad Murabahah lebih banyak digunakan daripada akad lain
- Transparansi
Keuntungan dapat diketahui dan ditentukan dengan jelas di awal transaksi sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini berbeda dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), dimana keuntungannya belum diketahui dengan pasti karena harus menyesuaikan hasil usaha nasabah apakah utung/rugi.
- Kepastian
Keuntungan murabahah bersifat tetap, setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
- Risiko Rendah
Pembiayaan dengan akad murabahah merupakan pembiayaan jangka pendek dengan tingkat risiko yang kecil dibandingkan dengan prinsip bagi hasil, sehingga masyarakat lebih memilih menggunkan akad ini, selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan nasabah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H