Mohon tunggu...
Resti Arsita
Resti Arsita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN WALISONGO SEMARANG

Menulis, Content Creator

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Akad Jual Beli Murabahah Pada Bank Syariah

29 Mei 2024   20:26 Diperbarui: 29 Mei 2024   20:35 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5. Nasabah pembeli/ pemesan sudah menyetujui ketentuan yang telah disepakati, dan melakukan pembayaran dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan bersama.

6. Penjual (bank) harus memberi tahu pembeli apabila ada cacat pada objek.

Beberapa alasan mengapa pembiayaan dengan Akad Murabahah lebih banyak digunakan daripada akad lain

  • Transparansi

Keuntungan dapat diketahui dan ditentukan dengan jelas di awal transaksi sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini berbeda dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), dimana keuntungannya belum diketahui dengan pasti karena harus menyesuaikan hasil usaha nasabah apakah utung/rugi.

  • Kepastian

Keuntungan murabahah bersifat tetap, setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.

  • Risiko Rendah

Pembiayaan dengan akad murabahah merupakan pembiayaan jangka pendek dengan tingkat risiko yang kecil dibandingkan dengan prinsip bagi hasil, sehingga masyarakat lebih memilih menggunkan akad ini, selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan nasabah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun