Rukun Akad Murabahah
1. Penjual (ba'i), yaitu bank syariah
2. Pembeli (musytari'), yaitu nasabah
3. Objek jual beli (mabi')
Objek jual beli pada akad murabahah ini biasanya untuk pembiayaan konsumtif seperti angsuran rumah, kendaraan , dll. Berikut syarat-syarat nya :
- Halal
- Ojek tersebut memiliki manfaat
- Dapat di pindah tangan kan kepemilikannya
- Objek tersebut merupakan milik pribadi
- Dapat diketahui spesifikasi nya (kuantitas, ukuran, model, warna, dll)
4. Harga (tsaman), bank harus menyatakan secara jujur dan terbuka kepada pembeli.
5. Ijab qabul (serah terima objek)
Syarat Pembiayaan Murabahah
1. Akad tersebut harus sah sesuai dengan rukun murabahah
2. Akad yang dilakukan harus bebas dari riba.
3. Bank syariah harus menyampaikan semua hal-hal terkait pembelian, seperti pembelian dilakukan secara hutang, dll.
4. Bank syariah menjual barang kepada nasabah pembeli/pemesan dengan harga jual senilai harga beli ditambah keuntungan yang diperolehnya. Bank juga harus memberitahu secara jujur mengenai harga pokok barang kepada nasabah disertai biaya tambahan yang diperlukan, seperti biaya angkut barang, dll.