Mengubah bentuk badan hukum BAMUI dari yayasan menjadi badan yang berada di bawah MUI, dan merupakan perangkat organisasi MUI.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai lembaga hakam, BASYARNAS bersifat otonom dan independen.
Mengangkat pengurus BASYARNAS dengan susunan pengurus yang baru.
Hubungan arbitrase dengan lembaga pengadilan
Lembaga arbitrase masih memiliki ketergantungan pada pengadilan contohnya pada pelaksanaan putusan arbitrase. Keharusan untuk mendaftarkan putusan arbitrase ke pengadilan negeri. Karena itu lembaga arbitrase tidak memiliki upaya pemaksa terhadap pihak untuk menataati putusan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!