Mohon tunggu...
Money

Hubungan Arbitrase Syariah dan Lembaga Arbitrase

10 April 2018   19:37 Diperbarui: 11 April 2018   06:43 1686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PENGERTIAN ARBITRASE SYARIAH

Arbitrase syariah adalah suatu mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan persetujuan para pihak yang berkepentingan untuk menyerahkan sengketa yang ditempuh melalui lembaga arbitrase syariah dalam hal sengketa tersebut merupakan sengketa yang berhubungan dengan sengketa bisnis syariah yang bersifat perdata secara umum.

Hubungan Arbitrase Syariah dan Lembaga Arbitrase 

Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu,lembaga juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu.

Lembaga arbitrase antara lain yaitu :

Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia

BAPMI menawarkan 3 (tiga) jenis penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat di pilih oleh para pihak yang bersengketa yaitu pendapat mengikat, mediasi, dan aribtrase. Jika hubungan afiliasi atau benturan kepentingan baru di ketahui kemudian, maka arbiter/mediator itu akan di ganti dengan orang lain yang lebih netral dan independen.

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar BANI, BANI adalah badan yang didirikan atas prakarsa KADIN Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa perdata yang timbul mengenai soal-soal perdagangan,industri dan keuangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional. 

BANI merupakan lembaga peradilan yang mempunyai status yang bebas, otonom dan juga independen artinya BANI tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan yang lain, selayaknya lembaga peradilan yang independen. 

Secara umum BANI didirikan bertujuan untuk :

Dalam rangka turut serta dalam upaya penegakan hukum di Indonesia menyelenggarakan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industry dan keuangan melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara lain dibidang-bidang korporasi, asuransi, lembaga keuangan, fabrikasi, hak kekayaan intelektual dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional.

Menyelenggarakan jasa-jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitras atau bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi dan pemberian pendapat mengikat sesuai dengan peraturan prosedur BANI atau peraturan prosedur lainnya yang disepakati oleh para pihak yang berkepentingan.

Bertindak secara otonom dan independen didalam penegakan hokum dan keadilan.

Menyelenggarakan pengkajian dan riset program-program pelatihan atau pendidikan mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. 

Badan Arbitrase Komoditi Berjangka Indonesia

Pendirian BAKTI tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada masyarakat dengan memberikan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan murah. BAKTI merupakan badan independen dan mandiri yang memfasilitasi penyelesaian sengketa perdata dibidang perdagangan komoditi berjangka. 

Badan Artbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)

Basyarnas adalah perubahan nama dari badan Arbitrase muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari arbitrase islam yang pertama kali di dirikan di Indonesia. Pendirinya di prakarsai oleh MUI tanggal 5 jumadil awal 1414H bertepatan dengan tanggal 21 oktober 1993 dan merupakan badan arbitrase syariah satu-satunya di Indonesia.

BAMUI didirikan dalam rangka menyelesaikan perkara-perkara perdata yang timbul antara lembaga-lembaga keuangan syariah baik bank maupun lembaga keuangan syariah lainnya, yaitu persengketaan yang timbul antara lembaga keuangan syariah dan/atau antara nasabah atau anggota dengan lembaga keuangan. BAMUI semula didirikan dalam bentuk yayasan yang didirikan oleh MUI. 

Selanjutnya dalam rekomendasi Rapat Kerja Nasional MUI tanggal 23-26 Desember 2002 ditegaskan bahwa BAMUI adalah lembaga hukum arbitrase syariah satu-satunya di Indonesia dan merupakan perangkat organisasi MUI. Berdasarkan hasil pertemuan anatara dewan pimpinan mejelis ulama Indonesia dan pengurus BAMUI tanggal 26 agustus 2003, serta memperhatikan surat pengurus badan arbitrase muamalat Indonesia no.82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 07 oktober 2003, maka MUI dengan SK No.Kep-09/MUI/XII/2003, tanggal 30 syawal 1424/24 desember 2003, menetapkan bahwa:

Mengubah nama BAMUI menjadi BASYARNAS. 

Mengubah bentuk badan hukum BAMUI dari yayasan menjadi badan yang berada di bawah MUI, dan merupakan perangkat organisasi MUI.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai lembaga hakam, BASYARNAS bersifat otonom dan independen.

Mengangkat pengurus BASYARNAS dengan susunan pengurus yang baru.

Hubungan arbitrase dengan lembaga pengadilan

Lembaga arbitrase masih memiliki ketergantungan pada pengadilan contohnya pada pelaksanaan putusan arbitrase. Keharusan untuk mendaftarkan putusan arbitrase ke pengadilan negeri. Karena itu lembaga arbitrase tidak memiliki upaya pemaksa terhadap pihak untuk menataati putusan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun