Mohon tunggu...
Money

Hubungan Arbitrase Syariah dan Lembaga Arbitrase

10 April 2018   19:37 Diperbarui: 11 April 2018   06:43 1686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mengubah bentuk badan hukum BAMUI dari yayasan menjadi badan yang berada di bawah MUI, dan merupakan perangkat organisasi MUI.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai lembaga hakam, BASYARNAS bersifat otonom dan independen.

Mengangkat pengurus BASYARNAS dengan susunan pengurus yang baru.

Hubungan arbitrase dengan lembaga pengadilan

Lembaga arbitrase masih memiliki ketergantungan pada pengadilan contohnya pada pelaksanaan putusan arbitrase. Keharusan untuk mendaftarkan putusan arbitrase ke pengadilan negeri. Karena itu lembaga arbitrase tidak memiliki upaya pemaksa terhadap pihak untuk menataati putusan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun