Mohon tunggu...
Reska Nurviani
Reska Nurviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam_Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah seorang mahasiswi yang tertarik akan Narasi Hukum dan Produk hukum yang ada di Indonesia. Pun saya menyukai dunia seni sebagai wujud representasi saya dalam versi yang lain.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Review Skripsi Pandangan Hakim dalam Perkara Perceraian yang Disebabkan Tidak Memiliki Keturunan

2 Juni 2024   11:40 Diperbarui: 2 Juni 2024   11:55 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diputusnya perkara perceraian yang disebabkan tidak memiliki keturunan karena (misalnya) sudah terbukti bahwa rumah tangga itu sudah tidak rukun, cekcok karena persoalan itu. Majelis hakim hanya sebatas menasehati bahwa masih banyak cara untuk mempunyai anak. Tapi kalau alasan bercerainya mereka karena berselisih yang disebabkan tidak punya anak, maka yang akan dinilai itu tentang soal perselisihan dan pertengkarannya, bukan penyebab siapa yang salah dan benar. Kita menilai bahwa kedua belah pihak sudah tidak bisa didamaikan. Tapi apabila masingmasing sudah dirukunkan tetapi tidak bisa, untuk apa dipertahankan

Mengenai keturunan, perspektifnya adalah pasangan suami dan istri tersebut menikah dan memiliki tujuan salah satunya ingin memiliki keturunan. Ketika salah satu tujuan dan harapan tersebut tidak dapat dimilikinya, maka hal tersebutlah yang menjadi konflik.  maka apabila perkawinan suami dan istri tersebut tetap dipertahankan, sudah dapat dipastikan kemudharatan yang lebih besar akan melanda rumah tangga tersebut. Maka tidak ada jalan lain selain harus bercerai dan diceraikan, dengan alasan kemudharatan yang lebih kecil harus didahulukan, sebelum datang kemudharatan yang lebih besar, serta menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.

Berdasarkan pada pandangan Majelis Hakim telah menjelaskan bahwa alasan yang diajukan tersebut merupakan alasan primernya, sedangkan alasan sekundernya adalah alasan tidak memiliki keturunan. Maka Majelis Hakim menilai bahwa itu tentang soal pertengkaran dan perselisihannya, bukan penyebab siapa yang salah dan benar. Majelis hakim telah mengupayakan mediasi dalam Upaya perdamaian namun tidak berhasil. Dapat ditarik kesimpulan bahwa pasal 116 Kompilasi Hukum Islam merupakan implikasi dari masalah rumah tangga yang dilatarbelakangi oleh berbagai macam faktor sehingga menimbulkan perselisihan diantara suami dan istri. Dalam hal ini yang menjadi faktor perselisihan adalah penyebabnya tidak memiliki keturunan.

Oleh karena itu, dari pandangan hakim sendiri sudah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116, karena tidak memiliki keturunan secara khusus tidak diatur dalam pasal yang mengklasifikasikan alasan-alasan perceraian, maka dari itu dalam membahasakan alasan tidak memiliki keturunan, hakim menggunakan pasal tersebut sebagai alasan perceraian yang dijadikan landasan dalam memutus perkara perceraian yang disebabkan tidak memiliki keturunan.

 

Kesimpulan

Alasan perceraian dalam perkara perceraian Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.Btl dan Nomor 960/Pdt.G/2021/PA.Btl sesuai dengan alasan perceraian dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Penyebab perceraian dalam perkara Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.Btl perlu dipahami secara menyeluruh sebagai alasan perceraian, yaitu tidak memberikan nafkah yang layak, seringnya berjudi dan mabok, sangat menginginkan keturunan akan tetapi tidak bisa memberikan keturunan. Sedangkan Nomor 960/Pdt.G/2021/PA.Btl alasan perceraiannya adalah tidak adanya keharmonisan yang dipicu sifat dan sikap yang tidak baik, seringnya berkata kasar, keluarga yang menuntut agar segera diberikan keturunan, dan perselisihan dan percekcoan diantara keduanya. Menurut Majelis Hakim tidak adanya keturunan dalam perkawinan kamudian mengakibatkan pertengkaran dan perselesihan secara terus menerus dan dari pertengkaran tersebut menimbulkan perbuatan saling menyakiti perasaan satu sama lain sampai tidak memberikan nafkah. Maka alasan tersebut bisa memenuhi ketentuan alasan perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116.

Menurut pandangan Majelis Hakim alasan terjadinya perceraian tidak memiliki keturunan merupakan alasan primer, sedangkan alasan tidak memiliki keturunan yang menyebabkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran adalah alasan sekunder. Dikarenakan alasan tidak memiliki keturunan tidak diatur dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yang mengklasifikasi alasan-alasan perceraian, maka hakim menggunakan alasan terjadinya perselisihan dan pertengkaran sebagai landasan dalam memutus perkara perceraian yang disebabkan tidak memiliki keturunan.

 

Referensi

Nurul Hidayati, SKRIPSI "PANDANGAN HAKIM DALAM PERKARA PERCERAIAN YANG DISEBABKAN TIDAK MEMILIKI KETURUNAN PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI DI PENGADILAN AGAMA BANTUL 1 B)", 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun