REVIEW SKRIPSI "PANDANGAN HAKIM DALAM PERKARA PERCERAIAN YANG DISEBABKAN TIDAK MEMILIKI KETURUNAN PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI DI PENGADILAN AGAMA BANTUL 1 B)"Â
Skripsi NURUL HIDAYATI, UIN Raden Mas Said Surakarta, 2023
Reska Nurviani_222121095_Hukum Keluarga Islam 4C
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
     Islam mengatur manusia dalam hidup berjodoh-jodohan itu melalui jenjang perkawinan yang ketentuannya dirumuskan dalam wujud aturan-aturan yang disebut dengan hukum perkawinan.[1] Namun, realita kehidupan manusia menunjukkan banyak hal yang menjadikan rumah tangga tersebut hancur (broken home) sekalipun banyak pengarahan dan bimbingan. Dengan demikian, kenyataan hidup membuktikan bahwa memelihara kelestarian dan kelangsungan hidup bersama suami istri itu bukanlah sesuatu perkara yang mudah untuk dilaksanakan.Â
      Perceraian merupakan putusnya suatu ikatan lahir batin antara suami dan istri yang dapat mengakibatkan berakhirnya hubungan keluarga (rumah tangga) antara suami dan istri tersebut.[2] Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa alasan-alasan perceraian dalam Pasal 116 adalah suatu yang menjadi dasar diperbolehkan apabila salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami ataupun istri serta terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga yang dapat mengakibatkan suami melanggar taklik talak. Dalam sebuah perkawinan disyariatkan agar setiap manusia memiliki keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan yang bahagia dunia dan akhirat.[3]
Â
ada 2 perkara perceraian di Pengadilan Agama Bantul yakni perkara dengan Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.Btl dan Nomor 960/Pdt.G/2021/PA.Btl dengan uraian sbb :
Â
- perkara dengan Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.Btl
Penggugat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bantul karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan Tergugat tidak memberikan nafkah yang layak kepada Penggugat, Tergugat juga sering berjudi dan mabok, Penggugat sangat menginginkan keturunan, akan tetapi Tergugat tidak bisa memberikan keturunan. Perselisihan tersebut semakin rumit ketika pihak keluarga mengetahui dan pihak keluarga kedua belah pihak telah berupaya merukunkan namun tidak berhasil. Puncak keretakan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat, yakni Tergugat pergi meninggalkan Penggugat hingga sekarang, dan selama itu pula sudah tidak ada lagi hubungan lahir dan batin di antara Penggugat dan Tergugat dan sampai kasus ini masuk ke Pengadilan keberadaan Tergugat tidak diketahui.
Sidang pertama dalam perkara tersebut dihadiri oleh Penggugat akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap ke muka sidang dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wali atau kuasa hukumnya meski sudah di panggil secara resmi. Tergugat yang tidak diketahui keberadaannya atau tempat tinggalnya telah dipanggil melalui Radio Siaran Daerah di Wilayah Kabupaten Bantul, namun tidak pernah hadir dan ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah. Oleh sebab itu, sidang dilangsungkan tanpa hadirnya Tergugat. Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat agar Penggugat tidak meneruskan gugatannya dan bersabar menunggu Tergugat sampai kembali, tetapi usaha itu tidak berhasil.
Untuk menguatkan dalil gugatan dari penggugat, maka penggugat mengajukan alat-alat bukti berupa alat bukti tertulis dan alat bukti saksi , setelah majelis hakim mendengar, melihat, dan menganalisis dengan seksama keterangan penggugat yang dikuatkan dengan alat bukti tertulis dan keterangan beberapa saksi di persidangan Majelis Hakim menemukan fakta-fakta yang pada akhirnya Berdasarkan fakta-fakta di atas maka dapat disimpulkan bahwa antar penggugat dan tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya tidak memberikan nafkah yang layak kepada Penggugat, Tergugat sering berjudi dan mabok, Penggugat sangat menginginkan keturunan tetapi Tergugat tidak bisa memberikan keturunan.
Berdasarkan keterangan 2 orang saksi yang dihadirkan oleh penggugat diperoleh kejelasan bahwa antara penggugat dan tergugat memang terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan tergugat tidak memberikan nafkah yang layak, sering berjudi dan mabok, dan juga Tergugat tidak bisa memberikan keturunan. Hingga akhirnya penggugat dan tergugat pisah rumah, selama itu pula tidak ada komunikasi di antara penggugat dan tergugat.
Menurut Majelis Hakim bahwa keterangan dua orang saksi telah cukup bukti sebagai alasan perceraian menurut Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam, yakni antara 42 suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sehingga Majelis Hakim memberikan putusan mengabulkan gugatan penggugat dan memutus secara verstek. Jenis talak yang dijatuhkan adalah talak satu bain sughra. Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap karena para pihak tidak menggunakan upaya hukum serta waktu pengajuannya telah habis.
- Putusan Perkara Nomor 960/Pdt.G/2021/PA.Btl
Penggugat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bantul karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan Penggugat sudah tidak tahan lagi dengan tekanan dari keluarga Tergugat dikarenakan belum adanya keturunan, ditambah sikap kurang baiknya Tergugat hingga sering berkata kasar terhadap Penggugat, dan juga Tergugat ikut menyalahkan Penggugat. Hingga akhirnya Tergugat pergi meninggalkan rumah dan tidak memedulikan keadaan Penggugat dan kehidupan rumah tangga serta tidak memberikan nafkah lahir maupun batin kepada Penggugat secara berturut-turut lebih dari 6 (enam) bulan.
Sidang pertama dalam perkara tersebut Penggugat telah datang menghadap ke muka sidang, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap ke muka sidang dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sebanyak 2 (dua) kali. Sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah. Oleh sebab itu, sidang dilangsungkan tanpa hadirnya Tergugat. Hakim telah berusaha menasehati  Penggugat agar Penggugat tidak meneruskan gugatannya dan bersabar menunggu Tergugat sampai kembali, tetapi usaha itu tidak berhasil.
Untuk menguatkan dalil gugatan dari penggugat, maka penggugat mengajukan alat-alat bukti berupa alat bukti tertulis dan alat bukti saksi , Setelah majelis hakim mendapati fakta-fakta hukum atas keterangan para saksi, maka menurut Majelis Hakim bahwa keterangan dua orang saksi telah cukup bukti sebagai alasan perceraian menurut Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam, yakni antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidan ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sehingga Majelis Hakim memberikan putusan mengabulkan gugatan penggugat dan memutus secara verstek. Jenis talak yang dijatuhkan adalah talak satu bain sughra. Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap karena para pihak tidak menggunakan upaya hukum serta waktu pengajuannya telah habis.
Â
PANDANGAN HAKIM DALAM PERKARA PERCERAIAN YANG DISEBABKAN TIDAK MEMILIKI KETURUNANÂ
A. Pandangan Hakim terhadap Perkara Perceraian Karena Alasan Tidak Memiliki Keturunan dalam Putusan Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.Btl dan Nomor 960/Pdt.G/2021/PA.BtlÂ
Pada perkara perceraian dengan nomor perkara 379/Pdt.G/2021/PA .Btl para pihak memutus bercerai dengan didasarkan alasan Tergugat tidak memberikan nafkah yang layak kepada Penggugat, Tergugat juga sering berjudi dan mabok, Penggugat sangat menginginkan keturunan, akan tetapi Tergugat tidak bisa memberikan keturunan.
Kemudian pada perkara 960/Pdt.G/2021/PA.Btl para pihak memutus bercerai dengan didasarkan alasan Penggugat sudah tidak tahan lagi dengan tekanan dari keluarga Tergugat dikarenakan belum adanya keturunan, ditambah sikap kurang baiknya Tergugat hingga sering berkata kasar terhadap Penggugat, dan juga Tergugat ikut menyalahkan Penggugat. Hingga akhirnya Tergugat pergi meninggalkan rumah dan tidak memedulikan keadaan Penggugat dan kehidupan rumah tangga serta tidak memberikan nafkah lahir maupun batin kepada Penggugat secara berturut-turut lebih dari 6 (enam) bulan
Diputusnya perkara perceraian yang disebabkan tidak memiliki keturunan karena (misalnya) sudah terbukti bahwa rumah tangga itu sudah tidak rukun, cekcok karena persoalan itu. Majelis hakim hanya sebatas menasehati bahwa masih banyak cara untuk mempunyai anak. Tapi kalau alasan bercerainya mereka karena berselisih yang disebabkan tidak punya anak, maka yang akan dinilai itu tentang soal perselisihan dan pertengkarannya, bukan penyebab siapa yang salah dan benar. Kita menilai bahwa kedua belah pihak sudah tidak bisa didamaikan. Tapi apabila masingmasing sudah dirukunkan tetapi tidak bisa, untuk apa dipertahankan
Mengenai keturunan, perspektifnya adalah pasangan suami dan istri tersebut menikah dan memiliki tujuan salah satunya ingin memiliki keturunan. Ketika salah satu tujuan dan harapan tersebut tidak dapat dimilikinya, maka hal tersebutlah yang menjadi konflik. Â maka apabila perkawinan suami dan istri tersebut tetap dipertahankan, sudah dapat dipastikan kemudharatan yang lebih besar akan melanda rumah tangga tersebut. Maka tidak ada jalan lain selain harus bercerai dan diceraikan, dengan alasan kemudharatan yang lebih kecil harus didahulukan, sebelum datang kemudharatan yang lebih besar, serta menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.
Berdasarkan pada pandangan Majelis Hakim telah menjelaskan bahwa alasan yang diajukan tersebut merupakan alasan primernya, sedangkan alasan sekundernya adalah alasan tidak memiliki keturunan. Maka Majelis Hakim menilai bahwa itu tentang soal pertengkaran dan perselisihannya, bukan penyebab siapa yang salah dan benar. Majelis hakim telah mengupayakan mediasi dalam Upaya perdamaian namun tidak berhasil. Dapat ditarik kesimpulan bahwa pasal 116 Kompilasi Hukum Islam merupakan implikasi dari masalah rumah tangga yang dilatarbelakangi oleh berbagai macam faktor sehingga menimbulkan perselisihan diantara suami dan istri. Dalam hal ini yang menjadi faktor perselisihan adalah penyebabnya tidak memiliki keturunan.
Oleh karena itu, dari pandangan hakim sendiri sudah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116, karena tidak memiliki keturunan secara khusus tidak diatur dalam pasal yang mengklasifikasikan alasan-alasan perceraian, maka dari itu dalam membahasakan alasan tidak memiliki keturunan, hakim menggunakan pasal tersebut sebagai alasan perceraian yang dijadikan landasan dalam memutus perkara perceraian yang disebabkan tidak memiliki keturunan.
Â
Kesimpulan
Alasan perceraian dalam perkara perceraian Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.Btl dan Nomor 960/Pdt.G/2021/PA.Btl sesuai dengan alasan perceraian dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Penyebab perceraian dalam perkara Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.Btl perlu dipahami secara menyeluruh sebagai alasan perceraian, yaitu tidak memberikan nafkah yang layak, seringnya berjudi dan mabok, sangat menginginkan keturunan akan tetapi tidak bisa memberikan keturunan. Sedangkan Nomor 960/Pdt.G/2021/PA.Btl alasan perceraiannya adalah tidak adanya keharmonisan yang dipicu sifat dan sikap yang tidak baik, seringnya berkata kasar, keluarga yang menuntut agar segera diberikan keturunan, dan perselisihan dan percekcoan diantara keduanya. Menurut Majelis Hakim tidak adanya keturunan dalam perkawinan kamudian mengakibatkan pertengkaran dan perselesihan secara terus menerus dan dari pertengkaran tersebut menimbulkan perbuatan saling menyakiti perasaan satu sama lain sampai tidak memberikan nafkah. Maka alasan tersebut bisa memenuhi ketentuan alasan perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116.
Menurut pandangan Majelis Hakim alasan terjadinya perceraian tidak memiliki keturunan merupakan alasan primer, sedangkan alasan tidak memiliki keturunan yang menyebabkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran adalah alasan sekunder. Dikarenakan alasan tidak memiliki keturunan tidak diatur dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yang mengklasifikasi alasan-alasan perceraian, maka hakim menggunakan alasan terjadinya perselisihan dan pertengkaran sebagai landasan dalam memutus perkara perceraian yang disebabkan tidak memiliki keturunan.
Â
Referensi
Nurul Hidayati, SKRIPSI "PANDANGAN HAKIM DALAM PERKARA PERCERAIAN YANG DISEBABKAN TIDAK MEMILIKI KETURUNAN PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI DI PENGADILAN AGAMA BANTUL 1 B)", 2023
 Ghazaly Abdul Rahman, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2003), cet. ke-1, hlm. 9
Muhammad Syaifuddin, dkk., Hukum Perceraian, (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2013), cet. Ke-1, hlm. 18.
 Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: CV NUANSA AULIA, 2013, Cet. Kelima), hlm. 35.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H