Mohon tunggu...
Reska Nurviani
Reska Nurviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam_Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah seorang mahasiswi yang tertarik akan Narasi Hukum dan Produk hukum yang ada di Indonesia. Pun saya menyukai dunia seni sebagai wujud representasi saya dalam versi yang lain.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Review Skripsi Pandangan Hakim dalam Perkara Perceraian yang Disebabkan Tidak Memiliki Keturunan

2 Juni 2024   11:40 Diperbarui: 2 Juni 2024   11:55 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk menguatkan dalil gugatan dari penggugat, maka penggugat mengajukan alat-alat bukti berupa alat bukti tertulis dan alat bukti saksi , setelah majelis hakim mendengar, melihat, dan menganalisis dengan seksama keterangan penggugat yang dikuatkan dengan alat bukti tertulis dan keterangan beberapa saksi di persidangan Majelis Hakim menemukan fakta-fakta yang pada akhirnya Berdasarkan fakta-fakta di atas maka dapat disimpulkan bahwa antar penggugat dan tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya tidak memberikan nafkah yang layak kepada Penggugat, Tergugat sering berjudi dan mabok, Penggugat sangat menginginkan keturunan tetapi Tergugat tidak bisa memberikan keturunan.

Berdasarkan keterangan 2 orang saksi yang dihadirkan oleh penggugat diperoleh kejelasan bahwa antara penggugat dan tergugat memang terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan tergugat tidak memberikan nafkah yang layak, sering berjudi dan mabok, dan juga Tergugat tidak bisa memberikan keturunan. Hingga akhirnya penggugat dan tergugat pisah rumah, selama itu pula tidak ada komunikasi di antara penggugat dan tergugat.

Menurut Majelis Hakim bahwa keterangan dua orang saksi telah cukup bukti sebagai alasan perceraian menurut Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam, yakni antara 42 suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sehingga Majelis Hakim memberikan putusan mengabulkan gugatan penggugat dan memutus secara verstek. Jenis talak yang dijatuhkan adalah talak satu bain sughra. Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap karena para pihak tidak menggunakan upaya hukum serta waktu pengajuannya telah habis.

  • Putusan Perkara Nomor 960/Pdt.G/2021/PA.Btl

Penggugat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bantul karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan Penggugat sudah tidak tahan lagi dengan tekanan dari keluarga Tergugat dikarenakan belum adanya keturunan, ditambah sikap kurang baiknya Tergugat hingga sering berkata kasar terhadap Penggugat, dan juga Tergugat ikut menyalahkan Penggugat. Hingga akhirnya Tergugat pergi meninggalkan rumah dan tidak memedulikan keadaan Penggugat dan kehidupan rumah tangga serta tidak memberikan nafkah lahir maupun batin kepada Penggugat secara berturut-turut lebih dari 6 (enam) bulan.

Sidang pertama dalam perkara tersebut Penggugat telah datang menghadap ke muka sidang, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap ke muka sidang dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sebanyak 2 (dua) kali. Sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah. Oleh sebab itu, sidang dilangsungkan tanpa hadirnya Tergugat. Hakim telah berusaha menasehati  Penggugat agar Penggugat tidak meneruskan gugatannya dan bersabar menunggu Tergugat sampai kembali, tetapi usaha itu tidak berhasil.

Untuk menguatkan dalil gugatan dari penggugat, maka penggugat mengajukan alat-alat bukti berupa alat bukti tertulis dan alat bukti saksi , Setelah majelis hakim mendapati fakta-fakta hukum atas keterangan para saksi, maka menurut Majelis Hakim bahwa keterangan dua orang saksi telah cukup bukti sebagai alasan perceraian menurut Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam, yakni antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidan ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sehingga Majelis Hakim memberikan putusan mengabulkan gugatan penggugat dan memutus secara verstek. Jenis talak yang dijatuhkan adalah talak satu bain sughra. Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap karena para pihak tidak menggunakan upaya hukum serta waktu pengajuannya telah habis.

 

PANDANGAN HAKIM DALAM PERKARA PERCERAIAN YANG DISEBABKAN TIDAK MEMILIKI KETURUNAN 

A. Pandangan Hakim terhadap Perkara Perceraian Karena Alasan Tidak Memiliki Keturunan dalam Putusan Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.Btl dan Nomor 960/Pdt.G/2021/PA.Btl 

Pada perkara perceraian dengan nomor perkara 379/Pdt.G/2021/PA .Btl para pihak memutus bercerai dengan didasarkan alasan Tergugat tidak memberikan nafkah yang layak kepada Penggugat, Tergugat juga sering berjudi dan mabok, Penggugat sangat menginginkan keturunan, akan tetapi Tergugat tidak bisa memberikan keturunan.

Kemudian pada perkara 960/Pdt.G/2021/PA.Btl para pihak memutus bercerai dengan didasarkan alasan Penggugat sudah tidak tahan lagi dengan tekanan dari keluarga Tergugat dikarenakan belum adanya keturunan, ditambah sikap kurang baiknya Tergugat hingga sering berkata kasar terhadap Penggugat, dan juga Tergugat ikut menyalahkan Penggugat. Hingga akhirnya Tergugat pergi meninggalkan rumah dan tidak memedulikan keadaan Penggugat dan kehidupan rumah tangga serta tidak memberikan nafkah lahir maupun batin kepada Penggugat secara berturut-turut lebih dari 6 (enam) bulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun