Mohon tunggu...
Reska Nurviani
Reska Nurviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam_Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah seorang mahasiswi yang tertarik akan Narasi Hukum dan Produk hukum yang ada di Indonesia. Pun saya menyukai dunia seni sebagai wujud representasi saya dalam versi yang lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Pisah Demi Sakinah" Buku Karya Dr. Sudirman,M.A Kajian Atas Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Malang

14 Maret 2024   18:40 Diperbarui: 14 Maret 2024   18:41 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

  • Dampak Perceraian

Perceraian dapat menimbulkan tekanan batin bagi tiap pasangan tersebut. Anak-anak yang lahir dari pernikahan mereka juga bisa merasakan efek negatif akibat orangtua mereka bercerai.[5] Namun, banyak sumber daya yang bisa membantu orang yang bercerai agar dapat mengurangi dampak negatif tersebut, seperti keluarga besar, teman-teman, terapi, konsultan, dan buku. Mereka yang memutuskan untuk berpisah dapat menimbang secara maksimal sehingga mereka dapat mengantisipasi dampak negatifnya.

  • Perceraian dalam Hukum Positif di Indonesia

Perceraian diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 38, disebutkan bahwa perkawinan dapat putus karena:

- Kematian

- Perceraian

- Putusan Pengadilan

 

  • Proses Perceraian di Pengadilan Agama

A. Cerai Talak

Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon (Suami) atau kuasanya dalam perkara cerai talak adalah sebagai berikut:

- Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah;

- Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tentang tata cara membuat surat permohonan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun