Di era modernisasi sekarang banyak ideologi yang masuk ke Indonesia seperti ideologi komunis dan liberal yang di khawatirkan akan membahayakan ideologi Pancasila. Namun tidaak perlu khawatir, Pancasila sebagai ideologi terbuka artinya dapat menerima dan mengembangkan gagasan-gagasan baru dari luar, dapat berinteraksi dengan perkembangan/perubahan seiring berjalannya waktu dan lingkungan.
Jadi dapat disimpulkan Pancasila memegang peranan  penting dalam sistem hukum nasional, sehingga kehadirannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah diperlukan. Hanya saja, selama ini Pancasila masih bersifat simbolis saja, sehingga untuk memberikan dampak yang lebih nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila harus mempunyai substansi terggantung masyarakat menerapkan pancasila di kehidupan sehari-hari sebagai ideologi dan sumber dari segala sumber hukum pada pedoman hidup mereka.
Referensi
Agus, A. A. (2016). Relevansi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka di Era Reformasi. Jurnal Offfice, 230-236.
Anggraini, D. F. (2020). Pengamalan nilai-nilai Pancasila. Jurnal Inovasi Ilmu Sosial dan Politik.
Fahrizal, R. (2021). WARGA NEGARA MEMAHAMI DAN MELAKSANAKAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA.
Haifarashim, R. F. (2021). Pemahaman tentang Kewajiban dan Hak Warga Negara. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 7261-7265.
Hanum, F. F. (2019, October). PENDIDIKAN PANCASILA BAGI GENERASI MILENIAL. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL " REAKTUALISASI KONSEP KEWARGANEGARAAN INDONESIA". Medan: FAKULTAS SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI MEDAN.
Mufhida, F. (2022, September 12). Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan Negara. Kompasiana.
Sapriya, dkk. (2020). Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Laboratorium PKn UPI.
Sudrajat, A. (2016). Demokrasi Pancasila dalam Perspektif Sejarah. MOZAIK: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora, 8(1).