Mohon tunggu...
Rheva Chairunnisa Erwin
Rheva Chairunnisa Erwin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN "Veteran" Jakarta

Hobi membaca buku dan menyukai konten berbau politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Pancasil Masih Relevan sebagai Ideologi Negara dan Bangsa Indonesia?

15 September 2023   01:11 Diperbarui: 15 September 2023   01:18 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apakah Pancasila Masih Relevan Sebagai Ideologi Negara dan Bangsa Indonesia?

Pancasila lahir berdasarkan nilai-nilai budaya yang sudah ada sejak  nenek moyang kita. Pancasila lahir dari hasil renungan para pendiri bangsa yang menyadari lemahnya persatuan Bangsa Indonesia yang menyebabkan keprihatinan masyarakat pribumi akibat pemiskinan   dan   pembodohan   oleh sistem   kolonialisme,   imperialisme, dan    kapitalisme. Pancasila berasal dari Bahasa Sansekerta yang merupakan gabungan dari kata 'Panca' dan 'Sila'. Panca berarti lima dan Sila yang berarti asas (dasar) . Jika digabungkan, Pancasila memiliki arti yaitu lima dasar negara Indonesia. Pancasila yang dilambangkan dengan lambang  burung Garuda berarti sumber kekuatan. Selain itu,  warna emas pada burung Garuda juga mempunyai makna sebagai simbol kejayaan. Pancasila dirumuskan oleh Panitia Sembilan, setelah pancasila dirasakan sudah sempurna dan mencakup segala aspek pada Bangsa Indonesia kemudian disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pertama Ir. Soekarno pada pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 yang dijadikan sebagai hari lahirnya Pancasila. Isi pancasila yang disahkan Ir. Soekarno:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Pancasila dijadikan Ideologi, dasar negara, dan dijadikan sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya guna terwujudnya tujuan Nasional serta cita-cita bangsa. Pancasila sebagai pandangan hidup berarti nilai-nilai Pancasila melekat dalam kehidupan masyarakat dan dijadikan norma dalam bersikap dan bertindak. Artinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan diyakini kebenarannya, kebaikannya, keindahannya, dan kegunaannya oleh bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kita bisa melihat apakah Pancasila masih relevan dijadikan Ideologi bangsa dan Negara  berdasarkan isi dari Pancasila itu sendiri yang  memaparkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Pada sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,  Indonesia mewajibkan warga negaranya untuk memilih agama yang diyakini dan beribadah sesuai agamanya masing-masing. Sila pertama ini masih diterapkan di zaman sekarang dengan menghormati dan saling bertoleransi perbedaan keyakinan antar umat beragama. Hal ini juga berarti bahwa kita sebagai masyarakat yang  hidup berdampingan harus dapat saling menghormati  antar umat beragama untuk menciptakan kesejahteraan dan  lingkungan hidup yang damai.

Sila Kedua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sila ini mengandung arti bahwa kita memiliki kesamaan derajat sebagai Bangsa Indonesia dengan mengahrgai satu sama lain. Dengan sila tersebut, kita juga  diajak untuk saling menjaga, melindungi kebenaran dan  keadilan yang ada, serta mampu bersinergi menciptakan perdamaian di lingkungan dan di seluruh Negara Indonesia.

Sila ketiga yakni Persatuan Indonesia, mengandung arti bahwa kita harus mengutamakan kepentingan bersama dibandingkan kepentingan pribadi. Kita diajak untuk mempunyai kekuatan dan menjadi individu yang  rela berkorban demi memperoleh kemerdekaan bagi negara Indonesia, menunjukkan rasa cinta terhadap Indonesia sebagai tanah air dan bangga terhadap negara Indonesia tanpa membeda-bedakan suku, budaya, etnis, dan warna kulit.\

Sila keempat yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, maknanya kita sebagai Bangsa Indonesia tidak boleh memaksakan pendapat atau kehendak. Pada sila ini kita diajak untuk mengambil pilihan yang mengedepankan tujuan bersama serta menyelesaikan masalah yang ada dengan cara musyawarah maupun berdiskusi untuk mencapai mufakaat.

Sila kelima yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, sebagai warga negara Indonesia kita memiliki kedudukan dan hak yang sama dimata hukum. Tanpa memandang apakah dia miskin atau kaya, perbedaan suku, budaya, warna kulit. Namun sayangnya sila kelima ini masih jauh dari kenyataan, faktanya terjadi banyak kesenjangan sosial di mata hukum. Dimana dia yang memiliki uang maka akan mendapatkan  kuasa, berbeda dengan rakyat biasa justru banyak yang tertindas akibat ketidak jujuran para penegak hukum.

Seiring berjalannya waktu, Pancasila berdampingan dengan kemajuan Globalisasi. Globalisasi sering dikaitkan dengan pemikiran-pemikiran modern yang menyebabkan hilangnya nilai-nilai bangsa. Globalisasi tidak bisa dihentikan. Proses globalisasi tidak lepas dari penyebab berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengaruh juga tidak bisa dihindari. Bagi masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia, globalisasi mempunyai dampak positif dan negatif.

Dampak Positif Globalisasi:

  • Berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  • Keterbukaan Informasi
  • Semangat Kompetitif
  • Indonesia Mampu bersaing dengan Negara berkembang
  • Kemudahan dan kenyamanan hidup
  • Kemajuan dibidang teknologi, informasi, dan transportasi memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi masyarakat
  • Menumbuhkan sikap terbuka
  • Sikap  mengenal   dan   menghormati perbedaan,  kelebihan,  dalam kehidupan   manusia   sebagai individu maupun bangsa yang hidup di wilayah Negara lain.

Dampak Negatif Globalisasi:

  • Kurangnya peran masyarakat dalam penjagaan keamanan dan kedaulatan
  • Perubahan pola pikir masyarakat
  • Gaya Westernisasi
  • Pola hidup konsumtif
  • Pudarnya budaya daerah
  • Terjadinya Kesenjangan Sosial
  • Pertentangan nilai yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur dari pandangan masyarakat
  • Munculnya Tindakan-tindakan seperti separatisme, rasisme, dan terorisme

Di era modernisasi sekarang banyak ideologi yang masuk ke Indonesia seperti ideologi komunis dan liberal yang di khawatirkan akan membahayakan ideologi Pancasila. Namun tidaak perlu khawatir, Pancasila sebagai ideologi terbuka artinya dapat menerima dan mengembangkan gagasan-gagasan baru dari luar, dapat berinteraksi dengan perkembangan/perubahan seiring berjalannya waktu dan lingkungan.

Jadi dapat disimpulkan Pancasila memegang peranan  penting dalam sistem hukum nasional, sehingga kehadirannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah diperlukan. Hanya saja, selama ini Pancasila masih bersifat simbolis saja, sehingga untuk memberikan dampak yang lebih nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila harus mempunyai substansi terggantung masyarakat menerapkan pancasila di kehidupan sehari-hari sebagai ideologi dan sumber dari segala sumber hukum pada pedoman hidup mereka.

Referensi

Agus, A. A. (2016). Relevansi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka di Era Reformasi. Jurnal Offfice, 230-236.

Anggraini, D. F. (2020). Pengamalan nilai-nilai Pancasila. Jurnal Inovasi Ilmu Sosial dan Politik.

Fahrizal, R. (2021). WARGA NEGARA MEMAHAMI DAN MELAKSANAKAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA.

Haifarashim, R. F. (2021). Pemahaman tentang Kewajiban dan Hak Warga Negara. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 7261-7265.

Hanum, F. F. (2019, October). PENDIDIKAN PANCASILA BAGI GENERASI MILENIAL. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL " REAKTUALISASI KONSEP KEWARGANEGARAAN INDONESIA". Medan: FAKULTAS SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI MEDAN.

Mufhida, F. (2022, September 12). Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan Negara. Kompasiana.

Sapriya, dkk. (2020). Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Laboratorium PKn UPI.

Sudrajat, A. (2016). Demokrasi Pancasila dalam Perspektif Sejarah. MOZAIK: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora, 8(1).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun