Ketika melihat kembali gedung SD dulu, kemudian membandingkannya dengan keadaan sekarang, lapangan bermain yang kita kira seluas lapangan bola kaki ternyata kecil belaka. Apa yang kita pikirkan mungkin sama dengan orang lain yang juga sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun menamatkan sekolah dasar (SD) yakni perubahan.
Ya, perubahan kecil, besar, ke arah yang lebih baik atau lebih buruk atau bahkan hanya perubahan persepsi. Namun, konsistensi pemerintah dalam memperbaiki sistem pendidikan dan meningkatkan mutu 147.503 sekolah dasar negeri dan swasta (Data Kemendikbud) di seluruh Indonesia patut diapresiasi. Â
Todaro (1997: 20) mengungkapkan bahwa di banyak negara berkembang, pendidikan formal adalah industri dan konsumen terbesar adalah anggaran pemerintah yang besarannya termaktub dalam UUD pasal 31 ayat (4). Maka sebagai pembuat kebijakan, pengatur sistem pendidikan sekaligus konsumen terbesar, usaha pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD 1945 alinea 4) ini  sudah sepatutnya mengharapkan lulusan yang bemutu dan berdaya saing.
Pemerintah Daerah Dalam Perannya Meningkatkan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar
Pemerintahan Daerah di Indonesia menurut pasal 18 UUD 1945 terdiri dari kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibantu oleh Perangkat Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagi kebanyakan orang awam, peran pemerintah daerah dalam pengingkatan mutu sekolah dasar ini mungkin hanya diartikan sebagai pihak yang berwenang dalam menyalurkan dan memberikan kucuran dana dan hal-hal yang bersifat birokratif lainnya. Padahal peran pemerintah daerah bisa lebih ditingkatkan lagi, mengingat sistem otonomi memberikan lebih banyak keleluasaan dalam mengembangkan potensi daerah termasuk di dalamnya pendidikan di sekolah dasar.
Sebelum menghadirkan peran pemerintah dalam semua aspek peningkatan mutu sekolah dasar, perlu adanya komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi dan pungutan liar oleh seluruh pihak terkait. Jika tidak, semua solusi dan upaya untuk meningkatkan dan memajukan mutu pendidikan sekolah dasar tidak akan pernah berjalan dengan maksimal.
Pemerintah daerah pula perlu memahami fungsi pendidikan sekolah dasar itu sendiri dan landasan hukum yang menaunginya sehingga kebijakan yang diambil tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan tidak merugikan pihak-pihak terkait lainnya.
- Undang-Undang Tentang Pendidikan
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 17 ayat 1 dan 2, Mohammad Ali (2009: 33) menguraikan fungsi pendidikan dasar sebagai pembekalan kemampuan dasar yang terkait dengan kemampuan berpikir kritis, membaca, menulis, berhitung, penguasaan dasar-dasar untuk mempelajari sainstek, dan kemampuan berkomunikasi yang merupakan tuntutan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat. Kedua, pendidikan dasar memberikan dasar untuk mengikuti pendidikan pada jenjang pendidikan selanjutnya. Â
Selain UU tersebut yang disusun berdasarkan pada UUD 1945 Pasal 28C, 31 dan 32, Undang-undang Hak Asasi Manusia (UU No. 39 Tahun 1999) pada bagian hak anak, Konvensi Hak Anak (Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990) dilengkapi dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar maka setidaknya ada lima aspek yang dapat dibenahi pemerintah daerah.
1.Tenaga Pendidik
a.Pendistibusian Guru
Adanya wacana mengenai PNS guru yang akan dijadikan PNS nasional ditanggapi beragam terutama dari kalangan  guru itu sendiri. Namun, sebelum wacana tersebut direalisasikan, pemerintah provinsi bisa lebih dulu mendata jumah guru di provinsi masing-masing kemudian mendistribusikan guru sehingga kelebihan dan kekurangan guru di satu SD, satu daerah dengan SD dan daerah lainnya bisa saling menutupi.
b.Perekrutan Guru Honorer
Untuk daerah yang kekurangan guru dan tidak bisa lagi ditutupi oleh daerah lainnya, pemerintah daerah dapat mengambil alih perekrutan guru honorer atau kontrak dengan besaran honornya diambil dari dana BOS dan disesuaikan dengan pendapatan daerah masing-masing.
Langkah ini diambil agar sekolah tidak dengan mudah menerima guru honorer dan memaksa pemerintah pusat untuk bertanggungjawab dengan mengangkat mereka menjadi PNS di kemudian hari dan sebagai antisipasi praktek nepotisme terutama di sekolah-sekolah dasar negeri. Besaran honor pun diharapkan dapat mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara guru PNS dan guru honorer dengan besaran yang lebih layak.
c.Kualitas Guru
Kualitas guru memegang peran utama dalam peningkatan mutu pendidikan SD. Dengan adanya perekrutan guru honorer melalui serangkaian tes yang diberikan, harapannya adalah mereka yang lulus mempunyai latar belakang pendidikan yang linear dan kecakapan dalam mengajar di sekolah dasar. Â
Bagi mereka yang sudah menjadi guru PNS terlebih lagi bagi guru yang sudah bersertifikasi sudah semestinya memberikan sumbangsih berupa karya baik karya tulis, inovasi pengajaran, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan SD.
Sedangkan guru yang sudah sulit melaksanakan tugas pokoknya dikarenakan sakit, lemah tapi belum pensiun, lalai dalam mengajar, dan lain sebagainya, pihak sekolah dapat mengajukan sanksi pada pemerintah daerah berupa pemotongan gaji, dinonaktifkan status kepegawaiannya selama kurun waktu tertentu hingga sanksi dipensiunkan dini.
2.Kurikulum
Pada dasarnya pembuatan kurikulum yang disajikan oleh pemerintah pusat mengacu ke seluruh sekolah dasar yang ada di Indonesia sekaligus disiapkan untuk menghadapi persaingan global. Sayangnya, kemampuan guru dalam melaksanakan kurikulum tersebut dan daya serap anak bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Beratnya muatan kurikulum menjadi beban tidak hanya bagi guru terlebih lagi bagi anak didik. Hal ini pula bisa jadi salah satu faktor tingginya angka putus sekolah usia sekolah dasar.
Maka dari itu pemerintah daerah dapat menginstrusikan untuk:
a. Menyederhanaan Kurikulum
Langkah ini dapat disosialisasikan melalui pelatihan-pelatihan guru dengan mengambil pokok-pokok materi yang mesti dikuasai dalam setiap tingkatan kelas tanpa mengabaikan kemampuan anak didik. Pemerintah daerah juga dapat menginstruksikan untuk mengurangi pemberian pekerjaan rumah (PR).
Bagi anak-anak yang mengalami ketertinggalan dalam belajar, dapat diberikan pelajaran tambahan sebagai ganti dari sekolah dengan sistem full day. Guru-guru yang memberikan tambahan mengajar juga diberikan intensif.Â
b.Memasukkan Unsur-Unsur Budaya
Ketidakpedulian pada pelestarian adat, budaya daerah dan norma sosial bukanlah sepenuhnya kesalahan anak karena mereka sendiri adalah objek, yang hanya menerima pelajaran yang kurang bahkan tidak diajari untuk mencintai budaya bangsa sendiri.
Pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah daerah sudah semestinya mengarahkan dan mengambil inisiatif sehingga keluhan masyarakat bahwa anak-anak zaman ini tidak menghargai kebudayaan daerah dan nasional dapat diminimalisir.
Memasukkan unsur-unsur budaya ini misalnya dapat diaplikasikan melalui instruksi pemerintah daerah dalam penggunaan alat peraga untuk mengajar dengan penekanan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama.Â
Penggunaan alat bantu dalam mengajar juga memudahkan guru menyampaikan pelajaran dan anak dalam menyerap ilmu, mengingat daya nalar anak-anak SD masih rendah dalam memahami hal-hal yang bersifat abstrak.
3.Posko Pengaduan
Meniru langkah POLRI dalam menanggapi keluhan masyarakat, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dapat pula membuka posko pengaduan baik di media massa maupun media sosial sehingga pengaduan masalah dan masukkan dari masyarakat luas yang berhubungan dengan pendidikan dapat direspon dengan cepat.
Dalam hal pengaduan ini, masyarakat umum dapat mengusulkan peraturan tentang jam buka internet (warnet) contohnya, mengadukan anak-anak yang melakukan tindakan pelanggaran termasuk pula di dalamnya pengawasan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Penggunanan dana BOS ini mestinya tidak hanya disampaikan melalui laporan sekolah secara berkala tapi juga publikasi transparansi tersebut ke masyarakat.
Jika terjadi kecurangan, maka pihak orangtua dan masyarakat luas bisa pula membuat laporan pada komite sekolah atau dinas terkait. Begitu juga dengan penanganan kasus kekerasan yang terjadi di sekolah sehingga tidak langsung berhadapan dengan pihak kepolisian . Â
4.Sarana dan Prasarana
a.Penampilan Fisik Sekolah
Pembangunan sarana dan prasarana sekolah berupa perpustakaan, toilet, laboratorium sudah seharusnya dibarengi dengan pemeliharaan fisik sekolah itu sendiri. Dalam hal ini, sekolah yang sudah memenuhi kriteria pencinta dan peduli lingkungan diganjar Piala Adiwiyata.
Sayangnya dinas pendidikan hanya menunjuk sekolah-sekolah tertentu yang dapat mengikuti lomba tersebut sehingga sekolah yang tidak ditunjuk, tidak ikut berbenah khususnya sekolah-sekolah negeri.
Sebagai tindakan responsif, pemerintah daerah dapat mengubah kategori sekolah menjadi sekolah sehat, sedang, dan tidak sehat. Pengkategorian ini bukan lomba ataupun kategori akreditasi sekolah, namun menjadi kekhususan sehingga adanya upaya pembenahan pentingnya kesadaran akan kebersihan dan kesehatan lingkungan sekolah. Pengaketegorian penampilan fisik sekolah ini juga meliputi pembatasan jajanan makan dan minuman instan. Â
b.Akses Transportasi dan Keamanan
                                                Sumber: beritatrans.com
Apa yang ada di benak kita jika anak-anak yang berjuang untuk pergi ke sekolah itu dalam foto tersebut adalah diri kita sendiri? Jembatan serupa deskripsi Jembatan Sirotol Mustaqim tersebut tidak sedikit yang masih digunakan terutama di pelosok daerah di seluruh Indonesia.Â
Selain akses transportasi, keamanan menuju sekolah pun mesti dicarikan solusi yakni melalui kerjasama dan keterlibatan antara pemerintah setempat, kepolisian dan masyarakat sekitar sehingga tindakan kriminal -seperti pelecehan seksual, pembegalan, pemalakan dan tindakan lain yang membahayakan anak usia SD ini- dapat diminimalisir.
Ketersediaan akses transportasi yang memadai dan jaminan keamanan mendorong kehadiran anak secara teratur di sekolah dan penurunan tingkat putus sekolah Konvensi Hak Anak (Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990) Pasal 28 Nomor 1d).
c.Pemanfaatan Fasilitas Milik Pemerintah Daerah
Dalam hal pemanfaatan fasilitas milik pemerintah daerah ini sebagai contoh adalah kota Palembang sendiri yang saat ini bersama Ibu Kota DKI Jakarta ditunjuk untuk menjadi tuan rumah pelaksanaan Asian Games 2018.
Dalam perhelatan event ini, berbagai fasilitas olahraga yang sudah dan sedang dibangun mengikuti standar internasional. Jangan sampai aset daerah seperti ini malah tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum khususnya anak-anak SD dengan bakat dalam bidang olahraga.
Mereka perlu dibina untuk dijadikan bibit-bibit baru yang dapat mewakili daerah dan Indonesia di berbagai cabang olahraga. Begitu juga daerah lain yang memiliki kekhasan fasilitas agar dapat dimanfaatkan dalam mengembangkan bakat dan kreatifitas anak usia SD.
d.Pembangunan Ruang Ramah Anak
Seiring bertambahnya pembangunan terutama di kota-kota besar, pemerintah selayaknya mengimbanginya dengan pembangunan ruang ramah anak baik indoor maupun outdoor yang dapat melibatkan pihak swasta.Â
Tempat ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan fisik tapi juga hal-hal yang menyangkut pengembangan diri dan kreatifitas, pertunjukan seni budaya, percobaan ilmiah, dan lain sebagainya yang disajikan oleh anak-anak usia sekolah dasar itu sendiri.
Selain aktivitas tersebut, tempat ini setidaknya dapat menjadi tempat tumbuhnya toleransi, sikap saling menghargai dan mengurangi sikap diskriminasi dalam segala aspek kehidupan.
5.Sinergi Dengan Instansi Lainnya
Mungkin jika kita pernah menonton serial kartun Upin dan Ipin, di salah satu episodenya, sekolah mereka dikunjungi oleh dokter gigi, di kesempatan lain dikunjungi petugas pemadam kebakaran. Apakah pemerintah daerah tidak bisa melakukan hal yang sama pada sekolah-sekolah dasar? Sebagai contoh kerjasama tersebut adalah:
a.Instansi Pemerintah dan Swasta
*Pihak Kepolisian
Kunjungan pihak kepolisian tidak hanya sebatas sosialisasi dalam penyalahgunaan narkoba tapi juga dalam tata cara berlalu lintas yang benar, pelarangan penggunaan kendaraan bermotor, perlawanan terhadap tindak kriminal berupa pelecehan seksual, penculikan dan bahaya melakukan tindak kriminalitas termasuk di dalamnya aksi perundungan (bullying) seperti yang sedang marak terjadi di kalangan anak SD.
*Satuan Pemerintah Daerah Lainnya
Pada perayaan HUT Kemerdekaan RI yang ke 71 yang lalu, salah satu kecamatan yang ada di Palembang ini mengadakan pawai khusus anak-anak sekolah dasar.
Melalui acara serupa, masyarakat secara tidak langsung dimotivasi pentingnya sekolah. Tidak menutup kemungkinan pawai maupun festival seperti ini bisa menjadi objek wisata tersendiri bagi daerah.
b. Â Pihak LSM, Komunitas dan Masyarakat Umum
Banyaknya perusahaan swasta, LSM Â dan komunitas yang bergerak dalam bidang pendidikan menjadi dukungan tersendiri bagi pemerintah dalam usaha peningkatan mutu pendidikan.
Melalui kerjasama dengan pihak-pihak tersebut, pemerintah daerah dapat membuat program-program bermanfaat seperti contoh gambar berikut ini.
Pada akhirnya, tak dapat dipungkiri bahwa pendidikan di negeri ini terutama pendidikan di sekolah dasar masih bertumpu pada aspek kognitif sehingga mengabaikan kecerdasan lain. Kita pula abai mengenalkan sekolah sebagai tempat yang menyenangkan untuk bermain dan belajar.
Mendidik anak-anak agar tumbuh dengan ceria dengan dibekali nilai-nilai positif, pendidikan karakter serta pengembangan diri dan cara untuk bertahan hidup di lingkungan yang sehat dan aman akan menjadikan mereka pribadi yang sehat jasmani dan rohani pula.
Kepada merekalah kita akan menyerahkan tongkat estafet masa depan negeri ini. Maka menjaga konsistensi perbaikan mutu sekolah dasar adalah investasi terbesar yang dilakukan pemerintah.
Peningkatan mutu sekolah dasar bukan pula hanya menjadi tanggungjawab pemerintah yang dibebankan pada guru dan terutama anak-anak sebagai objek utama, melainkan tanggungjawab semua pihak yang membutuhkan dukungan, kerjasama, pengawasan dari instansi dan masyarakat luas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H