Selain akses transportasi, keamanan menuju sekolah pun mesti dicarikan solusi yakni melalui kerjasama dan keterlibatan antara pemerintah setempat, kepolisian dan masyarakat sekitar sehingga tindakan kriminal -seperti pelecehan seksual, pembegalan, pemalakan dan tindakan lain yang membahayakan anak usia SD ini- dapat diminimalisir.
Ketersediaan akses transportasi yang memadai dan jaminan keamanan mendorong kehadiran anak secara teratur di sekolah dan penurunan tingkat putus sekolah Konvensi Hak Anak (Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990) Pasal 28 Nomor 1d).
c.Pemanfaatan Fasilitas Milik Pemerintah Daerah
Dalam hal pemanfaatan fasilitas milik pemerintah daerah ini sebagai contoh adalah kota Palembang sendiri yang saat ini bersama Ibu Kota DKI Jakarta ditunjuk untuk menjadi tuan rumah pelaksanaan Asian Games 2018.
Dalam perhelatan event ini, berbagai fasilitas olahraga yang sudah dan sedang dibangun mengikuti standar internasional. Jangan sampai aset daerah seperti ini malah tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum khususnya anak-anak SD dengan bakat dalam bidang olahraga.
Mereka perlu dibina untuk dijadikan bibit-bibit baru yang dapat mewakili daerah dan Indonesia di berbagai cabang olahraga. Begitu juga daerah lain yang memiliki kekhasan fasilitas agar dapat dimanfaatkan dalam mengembangkan bakat dan kreatifitas anak usia SD.
d.Pembangunan Ruang Ramah Anak
Seiring bertambahnya pembangunan terutama di kota-kota besar, pemerintah selayaknya mengimbanginya dengan pembangunan ruang ramah anak baik indoor maupun outdoor yang dapat melibatkan pihak swasta.Â
Tempat ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan fisik tapi juga hal-hal yang menyangkut pengembangan diri dan kreatifitas, pertunjukan seni budaya, percobaan ilmiah, dan lain sebagainya yang disajikan oleh anak-anak usia sekolah dasar itu sendiri.
Selain aktivitas tersebut, tempat ini setidaknya dapat menjadi tempat tumbuhnya toleransi, sikap saling menghargai dan mengurangi sikap diskriminasi dalam segala aspek kehidupan.
5.Sinergi Dengan Instansi Lainnya