Formula 3: Produsen - Layanan Daring - Ekspedisi Pengantar - Konsumen.
Namun, ternyata kompleksitas ketahanan pangan rantainya banyak sekali dan kompleks, sudah administrasi bidang pangan yang dilakukan beberapa tahap seperti: pengecekan, pengesahan, pengantaran, penolakan, hingga penyaluran yang tertunda karena harus ada pemeriksaan di tempat penampungan.
Hal ini sudah amat sangat berisiko sebenarnya bagi kualitas pangan yang bergizi dan bermutu karena terlalu banyak tertunda dan terhenti, karena ada beberapa kandungan gizi dalam komoditas pangan yang diperkirakan rusak karena benturan fisik.Â
Maka dari itu sistem pangan pendek akan memudahkan pada ketahanan pangan dengan cara fokus pada pengelolaan plentiful food.
Sebelum membahas plentiful food, kesimpulan sederhana pada ketahanan pangan yang dirangkum dari definisi periodik skala global dan diadopsi oleh beberapa negara mendefinisikan sebagai kemampuan suatu wilayah (benua, negara, kepulauan, provinsi, kabupaten/kota, kampung adat, keluarga hingga individu) mampu mendapatkan akses pada pangan yang bergizi dan dalam waktu yang panjang.Â
Definisi menurut Undang-Undang Pangan No.18 tahun 2012 yang sudah beralih pada UU Cipta Kerja menyatakan bahwa Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Karena definisinya pun lebih melihat pada kemanusiaan, maka memang kebutuhan individu terlebih dahulu dalam hal kemampuan mendapatkan haknya, bukan memperlebar kawasan lahan yang sudah lestari dan dialihfungsikan.Â
Hal ini juga sejalan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat Indonesia yang kulinernya beragam, mulailah memenuhi bahan-bahan dasar resep kuliner dari inspirasi individu dan penuhi pada tingkat skala keluarga dan daerah.Â
Inilah yang disebut dengan plentiful food yang setingkat dari seimbang. Plentiful food adalah makanan yang berlimpah yang mengacu dari landasan kebutuhan pangan individu yang digunakan untuk kesehariannya, wirausahanya, dan kegiatan sosial untuk berbagi makanan sesuai dengan budayanya. Dengan begini akan sesuai dengan definisi ketahanan pangan menurut Undang-Undang karena sudah dari cukup bahkan berlimpah.Â
Sejarah Ketahanan Pangan di Indonesia Secara SingkatÂ
Sebenarnya konsep setiap etnis dalam pertanian sudah sangat berbudaya karena tidak melakukan eksploitasi berlebihan dan menunggu regenerasi pertumbuhan dalam prosesnya.Â