Mohon tunggu...
Reno Maratur Munthe
Reno Maratur Munthe Mohon Tunggu... Penulis - Reno

Munthe Strategic and International Studies (MSIS)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa itu Non Disclosure Agreement?

30 Oktober 2022   05:30 Diperbarui: 30 Oktober 2022   06:23 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Picture: www.michalsons.com

Setiap perjanjian kerahasiaan harus secara spesifik menunjuk siapa yang dicakup oleh setiap pihak yang terlibat. Untuk individu yang menerima informasi sensitif, ini mungkin individu tertentu, semua karyawan perusahaan tertentu lainnya, atau perwakilan perusahaan.

Di sisi lain, sangat penting bagi perusahaan untuk mendefinisikan dirinya dengan tepat dalam NDA. Misalnya, pertimbangkan perusahaan dengan struktur hukum yang kompleks.

Perusahaan harus secara tepat menentukan badan hukum mana yang memiliki kepemilikan atas informasi tersebut; dalam banyak kasus, sebuah perusahaan dapat dengan mudah mendaftarkan badan hukum apa pun di bawah payung kepemilikan yang luas.

Definisi Informasi Rahasia

Seringkali di antara bagian yang paling sulit untuk didefinisikan dengan tepat, NDA harus menyatakan informasi apa yang dianggap rahasia.

Perusahaan tidak bisa begitu saja berasumsi bahwa informasi kepemilikan akan dipahami oleh semua orang, dan merupakan tanggung jawab perusahaan untuk mengidentifikasi informasi apa yang tidak boleh dibagikan.

Kesulitan dalam mendefinisikan informasi rahasia adalah proses tidak mengungkapkan informasi itu sendiri di dalam NDA. Untuk alasan ini, perusahaan dapat secara luas memberikan kerahasiaan kepada kelompok besar.

Misalnya, perusahaan dapat menilai bahwa setiap informasi yang diungkapkan dari atau mengenai departemen penelitian dan pengembangannya mungkin bersifat rahasia.

Pengecualian Kerahasiaan

Dalam beberapa situasi, mungkin paling mudah untuk mendefinisikan apa yang tidak rahasia.

Dalam jenis perjanjian ini, perusahaan menyatakan bahwa semua informasi yang dibagikan dengan pihak eksternal bersifat rahasia kecuali hal-hal tertentu yang ditentukan oleh perusahaan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun