Mohon tunggu...
Reno Maratur Munthe
Reno Maratur Munthe Mohon Tunggu... Penulis - Reno

Munthe Strategic and International Studies (MSIS)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Green and Blue Constitution: Konstitusionalisasi Kedaulatan Nusantara

14 Desember 2021   00:32 Diperbarui: 14 Desember 2021   01:20 1012
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: https://www.orlandosentinel.com/

Di tengah situasi keadaan global saat ini, dimana ancaman krisis daya dukung ekosistem dan lingkungan hidup yang dihadapi oleh Indonesia semakin nyata, maka konstitusionalisasi norma hukum lingkungan menjadi kritis dibutuhkan seiring dengan semangat kita memperkuat demokrasi dan negara hukum, serta tata pemerintahan yang baik (good governance).

Apa itu Green Constitution dan Blue Constitution?

Green Constitution atau terjemahan dari Konstitusi Hijau yaitu sebuah metode dalam melakukan konstitusionalisasi norma hukum lingkungan untuk masuk ke dalam sebuah konstitusi -- dalam hal ini tentunya konstitusi Indonesia (UUD) - dengan cara meningkatkan dejarat dari norma perlindungan lingkungan hidup ke tingkat konstitusi. Dengan demikian landasan lingkungan hidup bukan hanya berada pada tataran peraturan perundang-undangan (UU, PP, dsb) saja, namun menjadi lebih kuat.

Blue Constitution atau terjemahan dari Konstitusi Biru merupakan sebuah gagasan yang dikaji dengan memperluas pengertian tentang konsep wilayah Negara Indonesia yang berdaulat, yang mana "wilayah" itu tidak hanya mencakup daratan dan perairan saja, namun juga wilayah udara, ruang angkasa, dan bahkan kawasan luar angkasa (aerospace) yang sangat penting untuk dijangkau dalam kerangka konstitusionalisme kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Apa dasarnya?

Wacana konstitusi hijau dilihat dari tercerminnya gagasan tentang kekuasaan dan hak asasi manusia serta konsep dari demokrasi ekonomi dalam UUD NRI Tahun 1945. Kekuasaan tertinggi atau kedaulatan yang ada di tangan rakyat yang tercermin dalam konsep hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta tercermin juga pada konsep dari demokrasi yang terkait dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan - hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 28H ayat (1) berbunyi, 

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan."

Sementara Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi, 

"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."

Bagaimana dengan Konstitusi Biru? Apakah ada pengaturannya dalam UUD NRI Tahun 1945? Secara eksplisit tidak. Namun sebagaimana bunyi Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan: 

"Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara". 

Hal ini sangatlah bagus, dikarenakan Angkatan Udara dalam hal ini dapat dikonotasikan sebagai pemerintah yang memegang kendali akan sektor udara yang ada diatas bumi dan laut, yang berarti juga Indonesia berdaulat akan udara atau apapun lapisan diatasnya yang dikuasai dan berhak dimanfaatkan penuh oleh bangsa ini.

Apa problematikanya?

Hingga saat ini, Indonesia masih dikenal secara luas sebagai sebuah negara "besar" utamanya di bidang agraris, dimana negeri khatulistiwa yang dilimpahi dengan bentuk keanekaragaman hayati yang sangat kaya, juga langka, demikian pula pulau-pulau -- dengan mayoritas pulau kecil - amat sangat berpotensi mengalami terjangan yang cepat dari datangnya perubahan iklim global, yang tentu saja keadaan seperti ini sangat rentan dengan bencana alam. Oleh sebab itu, dibutuhkan landasan hukum yang lebih kuat dari tataran peraturan perundang-undangan -- yaitu konsititusi -- untuk menjadi acuan kedaulatan lingkungan baik darat, laut maupun udara.

Bagaimana menyikapinya?

Seiring perkembangan global, masyarakat dunia semakin tersadar akan pentingnya perlindungan lingkungan hidup. Kebijakan pemerintahan yang dikembangkan di berbagai negara pun sudah melangsungkan dua tahap perkembangan, yakni gelombang legislasi kebijakan dan konstitusionalisasi kebijakan lingkungan hidup.

Pada bumi Nusantara sendiri, terdapat dua alasan utama, mengapa urgensi konsepsi dari Konstitusi Hijau dan Konstitusi Biru menjadi penting untuk dipahami oleh komponen bangsa ini.

Pertama, terhadap kondisi kelestarian lingkungan hidup yang saat ini teramat memprihatinkan, maka selayaknya kita meletakkan dan memperkuat kembali dasar-dasar konseptual mengenai persoalan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan dengan berwawasan lingkungan.

Kedua, UUD NRI Tahun 1945 sebagai the supreme law of the land pada dasarnya telah memuat gagasan dasar mengenai kedaulatan lingkungan dan ekokrasi yang dapat disetarakan pula nilai-nilainya dengan konsep demokrasi dan nomokrasi. Dengan demikian, norma-norma hukum lingkungan hidup yang ada di dalamnya, secara tegas telah mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai sektor pembanguna untuk patuh dan tunduk padanya. Ironisnya, sampai sekarang belum banyak yang mempu untuk menerjemahkan maksud dan nilai-nilai lingkungan hidup yang terkandung di dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut.

Ada tiga faktor yang menjadi landasan pemikiran akan perlunya penguatan hak-hak konstitusional di bidang pengelolaan lingkungan hidup, antara lain sebagai perubahan paradigma yang dari sebelumnya menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi, menjadi ke arah sustainable development. Hak-hak konstitusional memiliki kekuatan untuk melakukan perubahan sudut pandang dari penentu arah kebijakan publik. Terdapat sebuah paksaan agar pemegang kendali kekuasaan negara melakukan harmonisasi kebijakan terhadap hak-hak konstitusional, dengan ancaman seperti adanya gugatan constitutional review di MK.

Kedua, selaras dan harmoninya peraturan perundang-undangan terkait dengan lingkungan hidup termasuk seluruh peraturan perundang-undangan seperti tambang dll sebagaimana diamanatkan oleh UU Lingkungan Hidup yani UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tidak berjalan selaras. Hal ini penulis lihat, seiring dari prinsip dari pengelolaan lingkungan hidup yang diabaikan oleh aturan sektoral. Salah satu penyeban tidak berjalannya harmonisasi ini yakni UU No. 23 Tahun 1997 adalah ordinary legislation sehingga sifatnya sederajat dengan undang-undang sektoral lainnya.

Dan ketiga yakni menjadi semakin kuatnya hak konstitusional yang diakui, maka semakin kuat posisi tawar rakyat maupun alam (nature) vis-a-vis negara, karena MK memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wapres menurut UUD atau popular dengan sebutan impeachment.

Berbeda dengan frasa lingkungan yang berarti sebenarnya pada UUD, frasa udara yang termasuk juga di dalamnya terdapat iklim, lapisan atmosfer, dllsb -- yang pada hakikatnya beriringan dengan konsep lingkungan dalam arti sebenarnya yang ada pada daratan dan lautan -- pun harus juga diatur lebih jauh dengan tentunya bermakna dasar.

Amandemen Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945 sudah beranjak ke arah konstitusi hijau. Walaupun persoalannya yang saat ini dialami yakni penyelenggara pembangunan serta seluruh stake holder bangsa untuk meneruskannya kepada kebijakan-kebijakan dari pemegang tongkat pimpinan di masing-masing sektor negeri.

Terkait pengaturan udara juga nantinya bilamana sudah masuk ke dalam konstitusi yang resmi dan berlaku, maka akan mudah untuk diturunkan ke dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian kedaulatan bangsa dapat terwujud secara penuh terhadap apa yang telah kita warisi. Maka sulit pula untuk bangsa asing mencoba mendikte negeri ini agar masuk ke dalam aturan yang melemahkan kedaulatan kita dan berimbas pada intervensi hal-hal lainnya.

Demi masa depan bangsa yang lebih baik, siapkah kita? -RM. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun