Mohon tunggu...
Reno Maratur Munthe
Reno Maratur Munthe Mohon Tunggu... Penulis - Reno

Munthe Strategic and International Studies (MSIS)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Green and Blue Constitution: Konstitusionalisasi Kedaulatan Nusantara

14 Desember 2021   00:32 Diperbarui: 14 Desember 2021   01:20 1012
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: https://www.orlandosentinel.com/

Kedua, selaras dan harmoninya peraturan perundang-undangan terkait dengan lingkungan hidup termasuk seluruh peraturan perundang-undangan seperti tambang dll sebagaimana diamanatkan oleh UU Lingkungan Hidup yani UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tidak berjalan selaras. Hal ini penulis lihat, seiring dari prinsip dari pengelolaan lingkungan hidup yang diabaikan oleh aturan sektoral. Salah satu penyeban tidak berjalannya harmonisasi ini yakni UU No. 23 Tahun 1997 adalah ordinary legislation sehingga sifatnya sederajat dengan undang-undang sektoral lainnya.

Dan ketiga yakni menjadi semakin kuatnya hak konstitusional yang diakui, maka semakin kuat posisi tawar rakyat maupun alam (nature) vis-a-vis negara, karena MK memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wapres menurut UUD atau popular dengan sebutan impeachment.

Berbeda dengan frasa lingkungan yang berarti sebenarnya pada UUD, frasa udara yang termasuk juga di dalamnya terdapat iklim, lapisan atmosfer, dllsb -- yang pada hakikatnya beriringan dengan konsep lingkungan dalam arti sebenarnya yang ada pada daratan dan lautan -- pun harus juga diatur lebih jauh dengan tentunya bermakna dasar.

Amandemen Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945 sudah beranjak ke arah konstitusi hijau. Walaupun persoalannya yang saat ini dialami yakni penyelenggara pembangunan serta seluruh stake holder bangsa untuk meneruskannya kepada kebijakan-kebijakan dari pemegang tongkat pimpinan di masing-masing sektor negeri.

Terkait pengaturan udara juga nantinya bilamana sudah masuk ke dalam konstitusi yang resmi dan berlaku, maka akan mudah untuk diturunkan ke dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian kedaulatan bangsa dapat terwujud secara penuh terhadap apa yang telah kita warisi. Maka sulit pula untuk bangsa asing mencoba mendikte negeri ini agar masuk ke dalam aturan yang melemahkan kedaulatan kita dan berimbas pada intervensi hal-hal lainnya.

Demi masa depan bangsa yang lebih baik, siapkah kita? -RM. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun