Mohon tunggu...
Reno Maratur Munthe
Reno Maratur Munthe Mohon Tunggu... Penulis - Reno

Munthe Strategic and International Studies (MSIS)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Green and Blue Constitution: Konstitusionalisasi Kedaulatan Nusantara

14 Desember 2021   00:32 Diperbarui: 14 Desember 2021   01:20 1012
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: https://www.orlandosentinel.com/

Bagaimana dengan Konstitusi Biru? Apakah ada pengaturannya dalam UUD NRI Tahun 1945? Secara eksplisit tidak. Namun sebagaimana bunyi Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan: 

"Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara". 

Hal ini sangatlah bagus, dikarenakan Angkatan Udara dalam hal ini dapat dikonotasikan sebagai pemerintah yang memegang kendali akan sektor udara yang ada diatas bumi dan laut, yang berarti juga Indonesia berdaulat akan udara atau apapun lapisan diatasnya yang dikuasai dan berhak dimanfaatkan penuh oleh bangsa ini.

Apa problematikanya?

Hingga saat ini, Indonesia masih dikenal secara luas sebagai sebuah negara "besar" utamanya di bidang agraris, dimana negeri khatulistiwa yang dilimpahi dengan bentuk keanekaragaman hayati yang sangat kaya, juga langka, demikian pula pulau-pulau -- dengan mayoritas pulau kecil - amat sangat berpotensi mengalami terjangan yang cepat dari datangnya perubahan iklim global, yang tentu saja keadaan seperti ini sangat rentan dengan bencana alam. Oleh sebab itu, dibutuhkan landasan hukum yang lebih kuat dari tataran peraturan perundang-undangan -- yaitu konsititusi -- untuk menjadi acuan kedaulatan lingkungan baik darat, laut maupun udara.

Bagaimana menyikapinya?

Seiring perkembangan global, masyarakat dunia semakin tersadar akan pentingnya perlindungan lingkungan hidup. Kebijakan pemerintahan yang dikembangkan di berbagai negara pun sudah melangsungkan dua tahap perkembangan, yakni gelombang legislasi kebijakan dan konstitusionalisasi kebijakan lingkungan hidup.

Pada bumi Nusantara sendiri, terdapat dua alasan utama, mengapa urgensi konsepsi dari Konstitusi Hijau dan Konstitusi Biru menjadi penting untuk dipahami oleh komponen bangsa ini.

Pertama, terhadap kondisi kelestarian lingkungan hidup yang saat ini teramat memprihatinkan, maka selayaknya kita meletakkan dan memperkuat kembali dasar-dasar konseptual mengenai persoalan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan dengan berwawasan lingkungan.

Kedua, UUD NRI Tahun 1945 sebagai the supreme law of the land pada dasarnya telah memuat gagasan dasar mengenai kedaulatan lingkungan dan ekokrasi yang dapat disetarakan pula nilai-nilainya dengan konsep demokrasi dan nomokrasi. Dengan demikian, norma-norma hukum lingkungan hidup yang ada di dalamnya, secara tegas telah mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai sektor pembanguna untuk patuh dan tunduk padanya. Ironisnya, sampai sekarang belum banyak yang mempu untuk menerjemahkan maksud dan nilai-nilai lingkungan hidup yang terkandung di dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut.

Ada tiga faktor yang menjadi landasan pemikiran akan perlunya penguatan hak-hak konstitusional di bidang pengelolaan lingkungan hidup, antara lain sebagai perubahan paradigma yang dari sebelumnya menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi, menjadi ke arah sustainable development. Hak-hak konstitusional memiliki kekuatan untuk melakukan perubahan sudut pandang dari penentu arah kebijakan publik. Terdapat sebuah paksaan agar pemegang kendali kekuasaan negara melakukan harmonisasi kebijakan terhadap hak-hak konstitusional, dengan ancaman seperti adanya gugatan constitutional review di MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun