6.Meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara pemerintah, polisi, dan masyarakat dalam mencegah dan mengatasi kejahatan korupsi.
7. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam berbisnis dan berpolitik.
8. Meningkatkan kualitas dan independensi sistem hukum dan penegakan hukum.
9. Meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana publik dan proyek-proyek besar.Â
10. Meningkatkan insentif untuk perilaku yang jujur dan transparan dalam berbisnis dan berpolitik.
Dalam mengatasi masalah kejahatan korupsi, peran individu dan masyarakat sangat penting. Setiap orang harus berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi dan memperjuangkan integritas dan transparansi dalam berbisnis dan berpolitik. Selain itu, masyarakat juga harus aktif dalam mengawasi penggunaan dana publik dan proyek-proyek besar, serta melaporkan tindakan korupsi yang terjadi.
Dalam hal ini, peran media juga sangat penting dalam memberikan informasi yang akurat dan transparan tentang tindakan korupsi yang terjadi, serta memberikan tekanan publik terhadap pemerintah dan perusahaan untuk bertindak secara jujur dan transparan.
Dalam kesimpulannya, fenomena kejahatan korupsi di Indonesia merupakan masalah serius yang membutuhkan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan dari semua pihak. Diskursus Edwin Sutherland tentang kejahatan korporasi dan kejahatan ekonomi dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang sifat dan penyebab kejahatan korupsi, serta memberikan panduan dalam mengatasi masalah tersebut.
Daftar Pustaka
Muhamad, Rusli. 1994. Korupsi Sebagai Suatu Bentuk White Collar Crime. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/234/pdf
Hermawan. 2022. Online. Korupsi Ditinjau dari Perspektif Teori Asosiasi Diferensial. https://yoursay.suara.com/kolom/2022/06/19/160536/korupsi-ditinjau-dari-perspektif-teori-asosiasi-diferensial