1. Hambatan Struktural
Menurut Edwin H. Sutherland, hambatan struktural dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia terkait dengan kelemahan audit dari pemerintah Indonesia dan kurangnya transparansi dalam proses pembuatan dan pengawasan korupsi. Beberapa aspek hambatan struktural meliputi:
1. Kurangnya transparansi: Masyarakat dan individu mungkinkinkan bermasalah atas keterangsungan dan kurangnya transparansi dalam proses pembuatan dan pengawasan korupsi.
2. Masih adanya "sikap sungkan" dan toleran di antara aparatur pemerintah yang dapat menghambat penanganan tindak pidana korupsi.
3. Fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan yang tidak mampu menjamin penegakan hukum yang adil dan efektif.
4. Keterlibatan lebih banyak anggota DPR mengemuka dari sejumlah fakta yang muncul di Anggaran DPR.
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia harus melibatkan langkah-langkah seperti mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan, dan sanksi, serta meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.
2.Hambatan Kultural
Menurut Edwin H. Sutherland, hambatan kultural dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah norma dan nilai yang mendukung perilaku korupsi. Hal ini mencakup toleransi terhadap tindakan korupsi, pandangan bahwa korupsi adalah hal yang wajar, dan kurangnya kesadaran akan dampak negatif dari tindakan korupsi terhadap masyarakat dan negara. Hambatan kultural dapat mempengaruhi pemberantasan korupsi di Indonesia dengan membuat sulitnya mengubah perilaku dan norma terkait korupsi, sehingga mempersulit upaya pemberantasan korupsi secara efektif. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia harus melibatkan pendekatan pendidikan, pembentukan norma yang kuat, serta penegakan hukum yang tegas untuk mengubah perilaku dan norma terkait korupsi.
3.Hambatan Instrumental
Hambatan instrumental dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia, menurut Edwin H. Sutherland, adalah kurangnya sumber daya dan teknologi yang dibutuhkan untuk pemberantasan korupsi. Hambatan ini mencakup keterbatasan dalam hal anggaran, peralatan, dan infrastruktur yang diperlukan untuk melakukan penyelidikan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait kasus-kasus korupsi. Hambatan instrumental dapat mempengaruhi pemberantasan korupsi di Indonesia dengan menghambat kemampuan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap kasus-kasus korupsi, sehingga mempersulit upaya pemberantasan korupsi secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan alokasi sumber daya dan investasi dalam teknologi yang mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
4.Hambatan Manajerial
Manajemen yang buruk dapat berkontribusi terhadap korupsi di Indonesia melalui beberapa cara:
Tata kelola yang lemah : Korupsi seringkali disebabkan oleh buruknya kualitas tata kelola pemerintah dan swasta, lemahnya institusi hukum, dan kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Tata kelola yang lemah ini dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi praktik korupsi
Rendahnya kualitas politisi : Kualitas politisi di Indonesia sangat rendah, sehingga mengakibatkan praktik korupsi yang berkepanjangan di kalangan pejabat terpilih