Mohon tunggu...
Renny Syahrani
Renny Syahrani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Mercu Buana

Renny Syahrani | 33222010012 | D3-Akuntansi | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Mata Kuiah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB | Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo m.Si.Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis_Diskursus Edwin Sutherland dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

15 Desember 2023   01:33 Diperbarui: 15 Desember 2023   09:50 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Buku "Principles of Criminology" karya Edwin Sutherland membahas teori kontrol sosial yang menjelaskan bagaimana masyarakat dan lembaga-lembaga sosial mempengaruhi perilaku kriminal seseorang. Teori ini menyatakan bahwa individu yang memiliki ikatan sosial yang kuat dengan masyarakat dan lembaga-lembaga sosial cenderung untuk mematuhi norma-norma sosial dan menghindari perilaku kriminal. Sebaliknya, individu yang kurang memiliki ikatan sosial yang kuat cenderung untuk melanggar norma-norma sosial dan melakukan perilaku kriminal.

Dalam konteks korupsi di Indonesia, teori kontrol sosial dapat diaplikasikan untuk menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya korupsi. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya korupsi adalah lemahnya sistem kontrol sosial di Indonesia. Hal ini dapat terlihat dari rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintah dan tingginya tingkat korupsi di Indonesia. Selain itu, faktor-faktor seperti rendahnya tingkat pendidikan dan kemiskinan juga dapat mempengaruhi terjadinya korupsi.

Dalam hal ini, penerapan teori kontrol sosial dapat membantu untuk mengurangi tingkat korupsi di Indonesia dengan memperkuat sistem kontrol sosial melalui peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintah dan meningkatkan tingkat pendidikan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

3.Terori Labeling

Teori labeling dapat mempengaruhi perilaku seseorang yang diberi label koruptor melalui efek jera dan stigmatisasi. Pemberian label koruptor dapat menciptakan tekanan mental dan membuat individu sulit untuk mendapatkan pekerjaan atau diterima kembali di masyarakat, yang pada gilirannya dapat memicu perilaku yang sesuai dengan label yang diberikan. Labeling secara negatif dapat membuat individu terus menerus berperilaku sesuai dengan label yang diberikan, menciptakan stigma dan membatasi interaksi sosial. Dengan demikian, teori labeling dapat berkontribusi pada mempertahankan atau bahkan memperburuk perilaku koruptif seseorang yang telah diberi label koruptor.

Selain itu, konteks budaya dan politik Indonesia juga berperan dalam membentuk pola kejahatan korupsi. Budaya dan politik Indonesia memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kejahatan korupsi di negara ini. Pertama-tama, budaya yang cenderung menghargai kekayaan dan status sosial dapat memicu perilaku korupsi. Banyak orang Indonesia yang menganggap bahwa kekayaan dan jabatan adalah tanda keberhasilan dalam hidup, sehingga mereka cenderung menggunakan cara-cara yang tidak etis untuk mencapai tujuan tersebut. Selain itu, politik Indonesia yang masih rentan terhadap praktik nepotisme dan kolusi juga memperburuk situasi ini.

Kedua, sistem politik Indonesia yang masih belum stabil dan transparan juga menjadi faktor yang mempengaruhi kejahatan korupsi. Banyak pejabat pemerintah yang memanfaatkan kekuasaan mereka untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok mereka, karena mereka merasa tidak terikat oleh aturan hukum yang ada. Selain itu, lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum juga memudahkan para pelaku korupsi untuk melakukan tindakan mereka tanpa takut dihukum.

Ketiga, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum optimal. Meskipun sudah ada beberapa lembaga yang dibentuk untuk memerangi korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun masih banyak kendala yang dihadapi, seperti campur tangan politik dan kekurangan sumber daya. Selain itu, masih banyak pejabat pemerintah yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, karena mereka merasa terancam oleh tindakan tersebut.

Hambatan dalam Melakukan Pemberantasan Korupsi

diolah dari canva/dok.pribadi
diolah dari canva/dok.pribadi

Menurut Edwin H. Sutherland, terdapat beberapa hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hambatan tersebut antara lain adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun