1.Greeds (Keserakahan)
Keserakahan dapat mempengaruhi keputusan individu dalam korupsi karena keserakahan merupakan sifat yang dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi. Menurut salah satu teori korupsi, Jack Bologne Gone Theory, keserakahan merupakan salah satu faktor penyebab korupsi bersama dengan kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan. Keserakahan dapat membuat individu merasa tidak puas dengan apa yang dimilikinya dan ingin memperoleh lebih banyak keuntungan, sehingga mereka cenderung melakukan tindakan korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, keserakahan juga dapat mempengaruhi individu untuk mengambil risiko yang lebih besar dalam melakukan tindakan korupsi demi memperoleh keuntungan yang lebih besar pula.
2.Opportunities (Kesempatan)
Kesempatan korupsi dapat mempengaruhi keputusan individu di Indonesia karena adanya peluang atau kesempatan yang ada dalam suatu sistem, seperti kelemahan sistem, pengawasan kurang, dan sebagainya, yang dapat dimanfaatkan oleh individu yang memiliki niat buruk atau keserakahan untuk melakukan korupsi. Selain itu, faktor-faktor lain seperti kebutuhan hidup yang mendesak, penghasilan kurang mencukupi, dan moral lemah juga dapat mempengaruhi keputusan individu untuk melakukan korupsi.
3.Needs (Kebutuhan)
Dalam teori individualisme, keputusan individu untuk melakukan korupsi dapat dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan. Individualisme adalah pandangan moral, filsafat politik, ideologi, dan pandangan sosial yang menekankan nilai intrinsik individu. Teori ini menekankan partisipasi personal dalam ranah politik dan moral, serta pemikiran dan pendapat independen sebagai sifat yang diperlukan dari seorang individualis. Dalam konteks ini, keputusan seseorang untuk melakukan korupsi mungkin dipengaruhi oleh kebutuhan pribadi, seperti kebutuhan akan kekuasaan, kekayaan, atau pengakuan. Selain itu, teori individualisme juga mencakup kemampuan individu untuk merancang dan mengarahkan kehidupan mereka sendiri. Oleh karena itu, dalam konteks teori individualisme, keputusan untuk korupsi mungkin dipengaruhi oleh dorongan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tanpa memperhatikan dampaknya pada orang lain atau masyarakat secara keseluruhan.
4.Exposures (Pengungkapan)
Dalam konteks korupsi, pengungapan berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa lingkungan, sistem hukum, dan tindakan penegakan hukum yang mempengaruhi pengungapan atau konsekuensi dari tindakan korupsi dapat berperan dalam memengaruhi perilaku korupsi di Indonesia.Â
Hubungan Teori Edwin H. Sutherland dengan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia
Edwin Sutherland adalah seorang sosiolog yang mengembangkan teori tentang white collar crime pada tahun 1939. Menurut Sutherland, white collar crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki status sosial dan ekonomi yang tinggi, seperti pejabat pemerintah, pengusaha, dan profesional. Sutherland menekankan bahwa white collar crime tidak kalah seriusnya dengan kejahatan jalanan, bahkan lebih merugikan masyarakat secara ekonomi. Sutherland juga menolak pandangan bahwa kejahatan ini dilakukan oleh individu yang memiliki karakter buruk atau moral yang rendah. Sebaliknya, ia berpendapat bahwa kejahatan ini terjadi karena adanya kesempatan dan dorongan finansial yang besar.