Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai suatu jabatan fungsional yang mengemban amanat dari undang-undang untuk melakukan pendampingan dan pemberian rekomendasi terhadap ABH perlu memahami terlebih dahulu apakah suatu perkara ABH dapat diupayakan diversi atau pemeriksaan perkaranya lanjut ke sidang pengadilan. Anak yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana dapat diselesaikan melalui upaya Diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Untuk dapat terlaksananya Diversi, PK membuat laporan Peneltian Kemasyarakatan (Litmas) untuk Kepentingan Diversi. Adapun tujuan diupayakan diversi adalah sebagai berikut:
1. Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
2. Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
3. Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Sebaliknya, jika perkara ABH tidak memenuhi syarat-syarat untuk diversi maupun perkara yang dilakukan Diversi namun tidak mencapai kesepakatan maka perkara ABH akan diperiksa sampai ke tingkat pengadilan. Dalam hal ini, PK wajib membuat laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk sidang pengadilan. Dalam Litmas ini, PK dapat menyusun rekomendasi, salah satunya adalah menyarankan bahwa ABH dapat diberikan sanksi pidana berupa Pembinaan Dalam Lembaga.
Pemberian rekomendasi Litmas ABH berupa Pembinaan Dalam Lembaga merupakan suatu upaya yang dilakukan PK agar ABH tidak menjalani pidana penjara. Mengingat bahwa paradigma pemidanaan saat ini bukan lagi bertujuan untuk mencapai keadilan retributif (balas dendam) akan tetapi sudah berorientasi untuk mencapai keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. Oleh sebab itu, pemberian rekomendasi dalam Litmas harus dipertimbangkan secara hati-hati.
Pengaturan Pembinaan Dalam Lembaga ada dalam Pasal 80 UU SPPA sedangkan pedoman penyusunan rekomendasi dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-122.PK.01.05.02 TAHUN 2016 tentang Standar Penelitian Kemasyarakatan. Dalam buku pedoman tersebut, indikator pokok yang harus dipertimbangkan sebelum memberikan rekomendasi Litmas berupa Pembinaan Dalam Lembaga adalah:
1. Tindak pidana diancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih;
2. Bukan perbuatan pengulangan tindak pidana;