Mohon tunggu...
Rengga Yudha Santoso
Rengga Yudha Santoso Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer and Writer from STKIP PGRI NGANJUK

Yang biasa bilang Salam LITERASI seharusnya perlu introspeksi sejauh mana berliterasi, apa jangan-jangan hanya sekedar ucapan tanpa aktualisasi agar mendapat apreasiasi? - Rengga Yudha Santoso (a.k.a halalkiri)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dari Logos Hingga Pathos: Membongkar Kebijakan Pendidikan Lewat Kacamata Aristoteles

8 Juli 2024   08:45 Diperbarui: 8 Juli 2024   08:51 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Resistensi dan Implementasi: Ketika pembuat kebijakan dianggap tidak kredibel, resistensi terhadap kebijakan yang dihasilkan menjadi lebih besar. Hal ini dapat menghambat implementasi kebijakan tersebut, bahkan jika kebijakan tersebut sebenarnya memiliki potensi untuk membawa perubahan positif. Oleh karena itu, membangun kredibilitas adalah langkah pertama yang krusial untuk memastikan kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif.

Adapun dasar hukum sebagai legitimasinya (keabsahannya);

  1. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional: Dalam banyak negara, undang-undang pendidikan menggariskan perlunya konsultasi dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam pembuatan kebijakan pendidikan. Di Indonesia, misalnya, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

  2. Peraturan Menteri Pendidikan: Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan sering kali juga mencerminkan prinsip keterlibatan dan konsultasi dengan berbagai pihak. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pembuat kebijakan untuk mengikutsertakan suara guru, kepala sekolah, dan siswa dalam proses pengambilan keputusan.

Kemudian dilanjutkan dengan kajian teoritis menurut beberapa hal, yaitu:

  1. Teori Etika Aristotelian: Menurut Aristoteles, ethos adalah salah satu dari tiga mode persuasi dalam retorika, bersama dengan logos (logika) dan pathos (emosi). Ethos mengacu pada kredibilitas dan karakter pembicara atau pembuat kebijakan. Dalam konteks pendidikan, ethos dapat dipahami sebagai kualitas karakter dan kompetensi yang membuat seorang pembuat kebijakan dipercaya dan diikuti oleh para pemangku kepentingan.

  2. Teori Legitimitas: Teori ini mengemukakan bahwa legitimasi kebijakan publik tergantung pada sejauh mana kebijakan tersebut dianggap sah dan pantas oleh masyarakat. Dalam pendidikan, legitimasi ini dapat dicapai melalui transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif dari semua pihak yang berkepentingan.

  3. Teori Partisipasi Publik: Teori ini menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Partisipasi ini memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, sehingga meningkatkan peluang untuk sukses dalam implementasinya.

Ethos, atau kredibilitas dan karakter pembuat kebijakan, memainkan peran penting dalam menentukan efektivitas kebijakan pendidikan. Dengan memahami isu-isu yang ada, mendengarkan suara para pemangku kepentingan, dan menunjukkan integritas serta keterbukaan terhadap kritik, pembuat kebijakan dapat membangun kepercayaan dan dukungan yang diperlukan untuk suksesnya implementasi kebijakan. Dasar hukum dan konsep teoritis yang ada juga mendukung pentingnya keterlibatan dan konsultasi dalam proses pembuatan kebijakan pendidikan.

Dengan demikian, memastikan ethos yang kuat di antara pembuat kebijakan bukan hanya penting tetapi juga esensial untuk mencapai tujuan pendidikan yang lebih baik.

Pathos: Menggugah Nurani Melalui Pendidikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun