Penemuan hukum merupakan "keniscayaan" dalam praktik peradilan, namun hal ini secara statistik hanya berapa % dari seluruh total Hakim di Indonesia yang melakukannya dengan hati dan nurani. Penting bagi hakim untuk melakukannya secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga kebutuhan akan terciptanya perlindungan hingga pemenuhan rasa keadilan di masyarakat terpenuhi (progresifitas).
Penemuan hukum hingga pembentukan hukum harus tetap berlandaskan pada nilai, moral, dan etika Pancasila & UUD NRI 1945 untuk berkeadilan & berkemanfaatan bagi masyarakat Indonesia.
Peran Hakim dalam Menemukan Kebenaran (Rechtsvinding)
Pada kasus kematian Afif Maulana, peran hakim sangat penting dalam proses Rechtsvinding. Hakim harus:
- Menganalisis Fakta: Mengumpulkan dan menganalisis semua fakta terkait kasus ini untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kejadian yang sebenarnya.
- Menginterpretasikan Hukum: Menafsirkan undang-undang yang relevan dengan mempertimbangkan konteks dan keunikan kasus.
- Menggunakan Prinsip-prinsip Keadilan: Memastikan bahwa interpretasi hukum yang dilakukan tidak hanya berpegang pada teks undang-undang, tetapi juga pada prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Lebih lengkapnya sebagai berikut: