Mohon tunggu...
Rengga Yudha Santoso
Rengga Yudha Santoso Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer and Writer from STKIP PGRI NGANJUK

Yang biasa bilang Salam LITERASI seharusnya perlu introspeksi sejauh mana berliterasi, apa jangan-jangan hanya sekedar ucapan tanpa aktualisasi agar mendapat apreasiasi? - Rengga Yudha Santoso (a.k.a halalkiri)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menguji Eksistensi Civic Values dan Civil Society: Bagian #2

7 Juli 2024   18:00 Diperbarui: 8 Juli 2024   03:30 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pertimbangan. Sumber gambar:  slide ppt bahan ajar penulis.

Pertimbangan. Sumber gambar:  slide ppt bahan ajar penulis.
Pertimbangan. Sumber gambar:  slide ppt bahan ajar penulis.

Pengambilan keputusan. Sumber gambar:  slide ppt bahan ajar penulis.
Pengambilan keputusan. Sumber gambar:  slide ppt bahan ajar penulis.

Formulasi putusan. Sumber gambar:  slide ppt bahan ajar penulis.
Formulasi putusan. Sumber gambar:  slide ppt bahan ajar penulis.

Peran Hakim dalam Membentuk Hukum Baru (Rechtvorming)

Dalam beberapa situasi, hakim mungkin menemukan bahwa hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menyelesaikan kasus dengan adil. Dalam konteks ini, hakim harus:

  1. Menciptakan Preseden Baru: Membuat putusan yang dapat menjadi acuan bagi kasus serupa di masa mendatang.
  2. Menerapkan Inovasi Hukum: Mengembangkan interpretasi baru dari hukum yang ada atau menciptakan norma hukum baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
  3. Melibatkan Prinsip Moral dan Etika: Memastikan bahwa hukum baru yang dibentuk didasarkan pada nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat.

Masyarakat dan Keadilan

Untuk memastikan bahwa sistem peradilan dapat berfungsi dengan baik, dukungan dan pemahaman dari masyarakat sangatlah penting. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil:

  • Edukasi Hukum: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum mereka.
  • Transparansi Proses Hukum: Memastikan bahwa proses hukum berlangsung secara terbuka dan transparan.
  • Partisipasi Masyarakat: Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses peradilan, misalnya melalui saksi atau advokasi.

Kesimpulan

Hakim memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan keadilan dan integritas hukum melalui Rechtsvinding dan Rechtvorming. Dalam kasus kematian Afif Maulana, peran ini menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat juga diperlukan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan transparan. Dengan memahami dan mendukung proses ini, kita semua bisa berkontribusi pada penegakan hukum yang lebih baik dan adil.

Meskipun dalam kasus ini adanya "impunitas" atau kekebalan hukum seharusnya tidak berlaku dalam sistem hukum yang adil. Meskipun ada anggapan bahwa penegak hukum seperti polisi memiliki "kebal hukum", pada prinsipnya mereka tetap dapat diproses secara prosedur pidana jika melakukan tindak pidana karena tidak dilingkungan militer. Beberapa poin penting terkait hal ini:

  1. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum: Semua warga negara, termasuk penegak hukum, harus diperlakukan sama di mata hukum.
  2. Mekanisme pengawasan internal: Institusi kepolisian biasanya memiliki divisi urusan internal yang bertugas menyelidiki pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
  3. Proses hukum: Jika seorang polisi diduga melakukan tindak pidana, mereka dapat diinvestigasi, dituntut, dan diadili melalui sistem peradilan pidana.
  4. Tantangan praktis: Meskipun secara teori polisi dapat diproses, dalam praktiknya mungkin ada tantangan seperti solidaritas sesama anggota atau hambatan birokrasi.
  5. Peran pengawasan eksternal: Lembaga seperti Komisi Kepolisian Nasional atau Ombudsman dapat berperan dalam memastikan akuntabilitas polisi.

Hal ini menjadi diskursus untuk dicatat bahwa proses hukum terhadap penegak hukum harus dilakukan dengan hati-hati untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap mereka yang bertugas menegakkan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun