Mohon tunggu...
Rengga Yudha Santoso
Rengga Yudha Santoso Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer and Writer

Tulisan yang baik, adalah tulisan yang dibaca, direnungi, dan direduksi sejauh mana rasionalitasnya bukan hanya sekedar menulis untuk dikutip namun tidak mengerti isinya - halalkiri.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menguji Eksistensi Civic Values dan Civil Society: Bagian #2

7 Juli 2024   18:00 Diperbarui: 8 Juli 2024   03:30 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konstruksi hukum. Sumber gambar:  slide ppt bahan ajar penulis.

Metode penemuan hukum hakim. Sumber gambar: slide ppt bahan ajar penulis.
Metode penemuan hukum hakim. Sumber gambar: slide ppt bahan ajar penulis.

Penemuan hukum merupakan "keniscayaan" dalam praktik peradilan, namun hal ini secara statistik hanya berapa % dari seluruh total Hakim di Indonesia yang melakukannya dengan hati dan nurani. Penting bagi hakim untuk melakukannya secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga kebutuhan akan terciptanya perlindungan hingga pemenuhan rasa keadilan di masyarakat terpenuhi (progresifitas).

Penemuan hukum hingga pembentukan hukum harus tetap berlandaskan pada nilai, moral, dan etika Pancasila & UUD NRI 1945 untuk berkeadilan & berkemanfaatan bagi masyarakat Indonesia.

Peran Hakim dalam Menemukan Kebenaran (Rechtsvinding)

Pada kasus kematian Afif Maulana, peran hakim sangat penting dalam proses Rechtsvinding. Hakim harus:

  1. Menganalisis Fakta: Mengumpulkan dan menganalisis semua fakta terkait kasus ini untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kejadian yang sebenarnya.
  2. Menginterpretasikan Hukum: Menafsirkan undang-undang yang relevan dengan mempertimbangkan konteks dan keunikan kasus.
  3. Menggunakan Prinsip-prinsip Keadilan: Memastikan bahwa interpretasi hukum yang dilakukan tidak hanya berpegang pada teks undang-undang, tetapi juga pada prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Lebih lengkapnya sebagai berikut:

Identifikasi masalah. Sumber gambar:  slide ppt bahan ajar penulis.
Identifikasi masalah. Sumber gambar:  slide ppt bahan ajar penulis.

Penelusuran sumber hukum. Sumber gambar:  slide ppt bahan ajar penulis.
Penelusuran sumber hukum. Sumber gambar:  slide ppt bahan ajar penulis.

Interpretasi hukum.  Sumber gambar:  slide ppt bahan ajar penulis.
Interpretasi hukum.  Sumber gambar:  slide ppt bahan ajar penulis.

Konstruksi hukum. Sumber gambar:  slide ppt bahan ajar penulis.
Konstruksi hukum. Sumber gambar:  slide ppt bahan ajar penulis.

Penerapan hukum pada kasus. Sumber gambar:  slide ppt bahan ajar penulis.
Penerapan hukum pada kasus. Sumber gambar:  slide ppt bahan ajar penulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun