Lebih jauh lagi, kita perlu memastikan bahwa hukum pendidikan kita mengakomodasi keragaman. Ini termasuk pengakuan terhadap kearifan lokal dan pengetahuan tradisional dalam kurikulum nasional. Dengan kata lain, hukum progresif harus mampu mendorong terwujudnya pendidikan yang adil, inklusif, dan berbasis pada pengalaman serta potensi peserta didik secara holistik.
Menuju Pendidikan yang Memerdekakan
Progresifitas hukum dalam pendidikan bukan sekadar tentang perubahan peraturan. Ini adalah tentang mengubah cara kita memandang dan menghargai proses pembelajaran. Dengan mengadopsi pemikiran Freire dan mengintegrasikannya ke dalam kerangka hukum, kita bisa menciptakan sistem pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga memerdekakan.
Dalam perspektif ini, pendidikan bukan lagi sekadar transfer pengetahuan dari guru ke murid. Sebaliknya, ia menjadi ruang bagi dialog, riset, dan konstruksi pengetahuan yang kolaboratif antara seluruh pemangku kepentingan(Haryono, 2019).
Guru tidak lagi ditempatkan sebagai otoritas absolut, melainkan fasilitator yang mendorong peserta didik untuk berpikir kritis dan mengembangkan potensi dirinya. Sekolah pun tidak lagi menjadi menara gading, tetapi laboratorium sosial tempat berbagai elemen masyarakat berkumpul untuk menciptakan perubahan(Yusuf & Arfiansyah, 2021).
Dengan demikian, pendidikan yang memerdekakan tidak hanya mencakup aspek kurikuler, tetapi juga tata kelola, pembiayaan, dan kultur sekolah secara keseluruhan. Hukum progresif dapat memfasilitasi dan mendorong terjadinya transformasi komprehensif dalam sistem pendidikan, mulai dari kebijakan, kurikulum, hingga budaya sekolah.
Tantangan ini memang tidak mudah. Namun, jika kita berhasil, hadiahnya luar biasa: generasi Indonesia yang kritis, kreatif, dan siap menjadi agen perubahan di era global. Inilah saatnya kita merancang ulang sistem pendidikan kita, bukan hanya untuk masa kini, tetapi untuk masa depan yang penuh harapan.
Sumber Referensi
Hafidah, R., & Sunardi, S. (2023, June 23). Pendidikan di Indonesia Berdasarkan Aliran Pendidikan (Konsep dan Praktik). Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, 5(3), 1335-1345. https://doi.org/10.31004/edukatif.v5i3.4987
Rahmad, N., & Hafis, W. (2021, January 15). HUKUM PROGRESIF DAN RELEVANSINYA PADA PENALARAN HUKUM DI INDONESIA. , 1(2), 34-50. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v1i2.133
Yusuf, M J., & Arfiansyah, W. (2021, January 14). Konsep “Merdeka Belajar” dalam Pandangan Filsafat Konstruktivisme. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M), 7(2), 120-133. https://doi.org/10.53627/jam.v7i2.3996