Mohon tunggu...
Rengga Yudha Santoso
Rengga Yudha Santoso Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Ketua Program Studi S1 PPKn Kampus STKIP PGRI NGANJUK

"Tulisan yang baik, adalah tulisan yang dibaca, direnungi, dan direduksi sejauh mana rasionalitasnya bukan hanya sekedar menulis untuk dikutip namun tidak mengerti isinya" - halalkiri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Progresifitas Hukum dalam Pendidikan Merdeka, Analisis Pemikiran Paulo Freire

29 Juni 2024   18:00 Diperbarui: 29 Juni 2024   18:02 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan begitu, konsep pendidikan merdeka Freire dapat diwujudkan secara nyata di level praksis. Guru tidak lagi hanya sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai agen perubahan yang berdialog dengan peserta didik dan masyarakat(Ferdinan, 2022).

Pada titik inilah, pemikiran Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif dapat menjadi fondasi bagi transformasi pendidikan di Indonesia. Hukum tidak lagi sekadar alat kontrol, melainkan sarana pemberdayaan yang mendorong kreativitas, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan. 

Kita perlu merancang undang-undang yang memberikan keleluasaan lebih besar bagi sekolah untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan konteks lokal. Pada saat yang sama, perlu ada perlindungan hukum yang kuat untuk menjamin kebebasan akademik dan mendorong inovasi dalam pendidikan.

Hukum yang progresif akan membuat pendidikan menjadi wadah di mana peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal. Dengan demikian, konsep "Merdeka Belajar" yang sedang digaungkan pemerintah saat ini dapat diwujudkan secara lebih komprehensif(Yusuf & Arfiansyah, 2021).

Mengatasi Kesenjangan: Hukum Progresif untuk Pendidikan yang Adil dan Inklusif

Salah satu kritik tajam Freire terhadap sistem pendidikan adalah kecenderungannya untuk memperkuat ketidaksetaraan sosial. Di Indonesia, kesenjangan akses dan kualitas pendidikan masih menjadi masalah serius. 


Melalui hukum progresif, kita dapat merancang kebijakan yang berpihak kepada kelompok marjinal dan terpinggirkan. Misalnya, kita bisa mendesain skema pembiayaan yang lebih adil, di mana sekolah di daerah tertinggal mendapatkan alokasi anggaran yang lebih besar(Hafidah & Sunardi, 2023).

Selain itu, kita juga dapat mengembangkan kurikulum dan metode pembelajaran yang responsif terhadap keberagaman latar belakang peserta didik. Dengan begitu, pendidikan dapat menjadi wahana bagi transformasi sosial, bukan sekadar alat untuk mereproduksi ketimpangan.

Upaya-upaya tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip hukum progresif yang menekankan pada keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan prosedural. Dengan kata lain, hukum progresif dapat menjadi jembatan bagi terwujudnya pendidikan yang benar-benar membebaskan dan memberdayakan seluruh lapisan masyarakat.

Hukum progresif dalam pendidikan harus mampu menjawab tantangan ini. Kita perlu merancang kebijakan afirmatif yang memberikan dukungan lebih besar bagi daerah tertinggal. Selain itu, perlu ada regulasi yang mendorong pengembangan teknologi pendidikan untuk menjangkau peserta didik di daerah terpencil. Dengan demikian, kesenjangan akses dan kualitas pendidikan dapat diminimalisir secara bertahap(Mustofa, 2012).

Lebih jauh lagi, kita perlu memastikan bahwa hukum pendidikan kita mengakomodasi keragaman. Ini termasuk pengakuan terhadap kearifan lokal dan pengetahuan tradisional dalam kurikulum nasional. Dengan kata lain, hukum progresif harus mampu mendorong terwujudnya pendidikan yang adil, inklusif, dan berbasis pada pengalaman serta potensi peserta didik secara holistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun