Melalui hukum progresif, kita dapat mendorong adanya desentralisasi dan deregulasi dalam sistem pendidikan. Sekolah perlu diberi keleluasaan untuk mengembangkan kurikulum dan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan lokal (Wahib, 2014). Selain itu, peran serta orangtua, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan sekolah perlu diperkuat.
Dengan begitu, konsep pendidikan merdeka Freire dapat diwujudkan secara nyata di level praksis. Guru tidak lagi hanya sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai agen perubahan yang berdialog dengan peserta didik dan masyarakat(Ferdinan, 2022).
Pada titik inilah, pemikiran Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif dapat menjadi fondasi bagi transformasi pendidikan di Indonesia. Hukum tidak lagi sekadar alat kontrol, melainkan sarana pemberdayaan yang mendorong kreativitas, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan.Â
Kita perlu merancang undang-undang yang memberikan keleluasaan lebih besar bagi sekolah untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan konteks lokal. Pada saat yang sama, perlu ada perlindungan hukum yang kuat untuk menjamin kebebasan akademik dan mendorong inovasi dalam pendidikan.
Hukum yang progresif akan membuat pendidikan menjadi wadah di mana peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal. Dengan demikian, konsep "Merdeka Belajar" yang sedang digaungkan pemerintah saat ini dapat diwujudkan secara lebih komprehensif(Yusuf & Arfiansyah, 2021).
Mengatasi Kesenjangan: Hukum Progresif untuk Pendidikan yang Adil dan Inklusif
Salah satu kritik tajam Freire terhadap sistem pendidikan adalah kecenderungannya untuk memperkuat ketidaksetaraan sosial. Di Indonesia, kesenjangan akses dan kualitas pendidikan masih menjadi masalah serius.Â
Melalui hukum progresif, kita dapat merancang kebijakan yang berpihak kepada kelompok marjinal dan terpinggirkan. Misalnya, kita bisa mendesain skema pembiayaan yang lebih adil, di mana sekolah di daerah tertinggal mendapatkan alokasi anggaran yang lebih besar(Hafidah & Sunardi, 2023).
Selain itu, kita juga dapat mengembangkan kurikulum dan metode pembelajaran yang responsif terhadap keberagaman latar belakang peserta didik. Dengan begitu, pendidikan dapat menjadi wahana bagi transformasi sosial, bukan sekadar alat untuk mereproduksi ketimpangan.
Upaya-upaya tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip hukum progresif yang menekankan pada keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan prosedural. Dengan kata lain, hukum progresif dapat menjadi jembatan bagi terwujudnya pendidikan yang benar-benar membebaskan dan memberdayakan seluruh lapisan masyarakat.
Hukum progresif dalam pendidikan harus mampu menjawab tantangan ini. Kita perlu merancang kebijakan afirmatif yang memberikan dukungan lebih besar bagi daerah tertinggal. Selain itu, perlu ada regulasi yang mendorong pengembangan teknologi pendidikan untuk menjangkau peserta didik di daerah terpencil. Dengan demikian, kesenjangan akses dan kualitas pendidikan dapat diminimalisir secara bertahap(Mustofa, 2012).