Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meninjau Secara Singkat UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Yang Mengatur Tenaga Kerja Di Indonesia

1 Februari 2025   20:52 Diperbarui: 1 Februari 2025   20:52 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
IndoPROGRESS.com https://images.app.goo.gl/aN6NNNQmWMo7e4aw8

Ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial suatu negara. Di Indonesia, regulasi mengenai ketenagakerjaan diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). UU ini menjadi landasan hukum utama yang mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam upaya menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan produktivitas di dunia kerja.

Latar Belakang dan Tujuan UU No. 13 Tahun 2003

UU Ketenagakerjaan disusun sebagai respons terhadap dinamika pasar kerja yang semakin kompleks serta kebutuhan untuk melindungi hak-hak pekerja dan pengusaha secara seimbang. Tujuan utama UU ini adalah:

  1. Menciptakan lapangan kerja yang adil dan merata.

  2. Melindungi hak-hak pekerja dan pengusaha.

  3. Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

  4. Mendorong produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia.

Ruang Lingkup UU No. 13 Tahun 2003

UU Ketenagakerjaan mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hingga hubungan industrial. Beberapa poin penting yang diatur dalam UU ini meliputi:

1. Perencanaan Tenaga Kerja

Pemerintah bertanggung jawab untuk merencanakan kebutuhan tenaga kerja nasional melalui analisis pasar kerja, kebijakan pendidikan, dan pelatihan vokasi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keselarasan antara kebutuhan industri dan ketersediaan tenaga kerja terampil.

2. Pelatihan Kerja

Pelatihan kerja diatur untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan tenaga kerja. UU ini menekankan pentingnya sertifikasi kompetensi sebagai bukti pengakuan atas keahlian seseorang.

3. Penempatan Tenaga Kerja

Penempatan tenaga kerja harus dilakukan secara transparan dan adil, baik di dalam maupun luar negeri. UU ini juga melarang praktik-praktik eksploitasi, seperti perdagangan manusia (human trafficking) dan kerja paksa.

4. Hubungan Industrial

Hubungan industrial mencakup hubungan antara pekerja, pengusaha, dan serikat pekerja. UU ini mengatur mekanisme perundingan bersama, penyelesaian perselisihan industrial, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

5. Perlindungan Pekerja

UU Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, termasuk:

  • Hak atas upah yang layak.

  • Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

  • Hak cuti, termasuk cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja perempuan.

  • Larangan diskriminasi dalam pekerjaan.

6. Waktu Kerja dan Lembur

UU ini mengatur batasan waktu kerja normal, yaitu 7 jam per hari atau 40 jam per minggu. Kerja lembur hanya boleh dilakukan dengan persetujuan pekerja dan harus dibayar sesuai ketentuan.

7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan yang sah, seperti pelanggaran berat oleh pekerja, force majeure, atau efisiensi perusahaan. Pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Tantangan dan Kritik terhadap UU No. 13 Tahun 2003

Meskipun UU Ketenagakerjaan dianggap sebagai langkah maju dalam melindungi hak pekerja, beberapa kritik dan tantangan masih muncul, antara lain:

  1. Fleksibilitas Pasar Kerja: Beberapa pihak berpendapat bahwa UU ini terlalu kaku, sehingga menyulitkan pengusaha dalam menyesuaikan diri dengan dinamika bisnis.

  2. Implementasi yang Lemah: Masih terdapat ketimpangan antara aturan hukum dan praktik di lapangan, seperti maraknya pekerja kontrak dan outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan.

  3. Kesejahteraan Pekerja: Upah minimum yang ditetapkan seringkali dinilai belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Kesimpulan

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan instrumen hukum yang vital dalam mengatur hubungan kerja di Indonesia. Meskipun masih terdapat tantangan dalam implementasinya, UU ini telah memberikan dasar yang kuat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja dan pengusaha. Ke depan, diperlukan upaya untuk memperbaiki kelemahan yang ada serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman agar tujuan utama UU ini dapat tercapai secara optimal.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun