Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meninjau Secara Singkat UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Yang Mengatur Tenaga Kerja Di Indonesia

1 Februari 2025   20:52 Diperbarui: 1 Februari 2025   20:52 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
IndoPROGRESS.com https://images.app.goo.gl/aN6NNNQmWMo7e4aw8

Larangan diskriminasi dalam pekerjaan.

6. Waktu Kerja dan Lembur

UU ini mengatur batasan waktu kerja normal, yaitu 7 jam per hari atau 40 jam per minggu. Kerja lembur hanya boleh dilakukan dengan persetujuan pekerja dan harus dibayar sesuai ketentuan.

7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan yang sah, seperti pelanggaran berat oleh pekerja, force majeure, atau efisiensi perusahaan. Pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Tantangan dan Kritik terhadap UU No. 13 Tahun 2003

Meskipun UU Ketenagakerjaan dianggap sebagai langkah maju dalam melindungi hak pekerja, beberapa kritik dan tantangan masih muncul, antara lain:

  1. Fleksibilitas Pasar Kerja: Beberapa pihak berpendapat bahwa UU ini terlalu kaku, sehingga menyulitkan pengusaha dalam menyesuaikan diri dengan dinamika bisnis.

  2. Implementasi yang Lemah: Masih terdapat ketimpangan antara aturan hukum dan praktik di lapangan, seperti maraknya pekerja kontrak dan outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan.

  3. Kesejahteraan Pekerja: Upah minimum yang ditetapkan seringkali dinilai belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun