Larangan diskriminasi dalam pekerjaan.
6. Waktu Kerja dan Lembur
UU ini mengatur batasan waktu kerja normal, yaitu 7 jam per hari atau 40 jam per minggu. Kerja lembur hanya boleh dilakukan dengan persetujuan pekerja dan harus dibayar sesuai ketentuan.
7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan yang sah, seperti pelanggaran berat oleh pekerja, force majeure, atau efisiensi perusahaan. Pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Tantangan dan Kritik terhadap UU No. 13 Tahun 2003
Meskipun UU Ketenagakerjaan dianggap sebagai langkah maju dalam melindungi hak pekerja, beberapa kritik dan tantangan masih muncul, antara lain:
Fleksibilitas Pasar Kerja: Beberapa pihak berpendapat bahwa UU ini terlalu kaku, sehingga menyulitkan pengusaha dalam menyesuaikan diri dengan dinamika bisnis.
Implementasi yang Lemah: Masih terdapat ketimpangan antara aturan hukum dan praktik di lapangan, seperti maraknya pekerja kontrak dan outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kesejahteraan Pekerja: Upah minimum yang ditetapkan seringkali dinilai belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Kesimpulan