Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meninjau Secara Singkat UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Yang Mengatur Tenaga Kerja Di Indonesia

1 Februari 2025   20:52 Diperbarui: 1 Februari 2025   20:52 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
IndoPROGRESS.com https://images.app.goo.gl/aN6NNNQmWMo7e4aw8

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan instrumen hukum yang vital dalam mengatur hubungan kerja di Indonesia. Meskipun masih terdapat tantangan dalam implementasinya, UU ini telah memberikan dasar yang kuat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja dan pengusaha. Ke depan, diperlukan upaya untuk memperbaiki kelemahan yang ada serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman agar tujuan utama UU ini dapat tercapai secara optimal.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun