Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan instrumen hukum yang vital dalam mengatur hubungan kerja di Indonesia. Meskipun masih terdapat tantangan dalam implementasinya, UU ini telah memberikan dasar yang kuat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja dan pengusaha. Ke depan, diperlukan upaya untuk memperbaiki kelemahan yang ada serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman agar tujuan utama UU ini dapat tercapai secara optimal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI