2. Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja diatur untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan tenaga kerja. UU ini menekankan pentingnya sertifikasi kompetensi sebagai bukti pengakuan atas keahlian seseorang.
3. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja harus dilakukan secara transparan dan adil, baik di dalam maupun luar negeri. UU ini juga melarang praktik-praktik eksploitasi, seperti perdagangan manusia (human trafficking) dan kerja paksa.
4. Hubungan Industrial
Hubungan industrial mencakup hubungan antara pekerja, pengusaha, dan serikat pekerja. UU ini mengatur mekanisme perundingan bersama, penyelesaian perselisihan industrial, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
5. Perlindungan Pekerja
UU Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, termasuk: