Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meninjau Secara Singkat UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Yang Mengatur Tenaga Kerja Di Indonesia

1 Februari 2025   20:52 Diperbarui: 1 Februari 2025   20:52 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
IndoPROGRESS.com https://images.app.goo.gl/aN6NNNQmWMo7e4aw8

2. Pelatihan Kerja

Pelatihan kerja diatur untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan tenaga kerja. UU ini menekankan pentingnya sertifikasi kompetensi sebagai bukti pengakuan atas keahlian seseorang.

3. Penempatan Tenaga Kerja

Penempatan tenaga kerja harus dilakukan secara transparan dan adil, baik di dalam maupun luar negeri. UU ini juga melarang praktik-praktik eksploitasi, seperti perdagangan manusia (human trafficking) dan kerja paksa.

4. Hubungan Industrial

Hubungan industrial mencakup hubungan antara pekerja, pengusaha, dan serikat pekerja. UU ini mengatur mekanisme perundingan bersama, penyelesaian perselisihan industrial, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

5. Perlindungan Pekerja

UU Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, termasuk:

  • Hak atas upah yang layak.

  • Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

  • Hak cuti, termasuk cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja perempuan.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun