Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dasar Pengenalan Prinsip Hukum Sebagai Indikasi Batas Implementasi Hukum Yang Berlaku Di Indonesia

16 Januari 2025   23:10 Diperbarui: 16 Januari 2025   23:10 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
iNews.com https://images.app.goo.gl/qprjvCD8Fr4Rqccz5

Prinsip adalah dasar, asas, atau kaidah utama yang menjadi pedoman dalam berpikir, bertindak, atau membuat keputusan. Prinsip sering kali digunakan sebagai aturan dasar yang tidak dapat dilanggar dan menjadi landasan dalam berbagai bidang, termasuk hukum, moral, etika, dan ilmu pengetahuan.

Ciri-ciri Prinsip:

  1. Mendasar: Prinsip adalah fondasi atau inti dari suatu sistem atau pemikiran.
  2. Universal: Bersifat umum dan dapat diterapkan dalam berbagai situasi.
  3. Konsisten: Tetap relevan meskipun diterapkan dalam konteks yang berbeda.
  4. Mengatur Perilaku: Memberikan pedoman tentang bagaimana seseorang atau institusi harus bertindak.

Prinsip dalam Hukum:

Dalam konteks hukum, prinsip adalah asas yang menjadi dasar aturan hukum, peraturan, atau sistem peradilan. Prinsip-prinsip hukum memberikan kerangka kerja yang memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil, konsisten, dan sesuai dengan tujuan utamanya.

1. Hans Kelsen

  • Doktrin: Pure Theory of Law (Teori Hukum Murni)
    Hans Kelsen menyatakan bahwa hukum harus dipisahkan dari unsur-unsur non-hukum seperti moral, politik, atau agama. Teori ini menekankan bahwa hukum adalah sistem norma yang hierarkis, di mana norma yang lebih tinggi memberikan dasar kepada norma yang lebih rendah. Puncak dari hierarki ini disebut Grundnorm (norma dasar).

2. Montesquieu

  • Doktrin: Separation of Powers (Pemisahan Kekuasaan)
    Montesquieu dalam bukunya The Spirit of Laws mengajukan doktrin pemisahan kekuasaan untuk mencegah terjadinya tirani. Ia membagi kekuasaan negara menjadi tiga bagian:
    1. Legislatif: Membuat undang-undang.
    2. Eksekutif: Melaksanakan undang-undang.
    3. Yudikatif: Menegakkan undang-undang.
      Doktrin ini menjadi dasar bagi pembagian kekuasaan dalam banyak konstitusi modern, termasuk Indonesia.

3. John Austin

  • Doktrin: Command Theory of Law (Teori Perintah Hukum)
    John Austin mendefinisikan hukum sebagai perintah dari penguasa yang berdaulat kepada masyarakat, yang disertai ancaman sanksi bagi yang melanggar. Dalam teori ini, hukum bersifat memaksa dan merupakan alat kontrol sosial.

Hari ini kita akan membahas terkait prinsip prinsip apa saja yang berlaku dinegara indonesia, yaitu sebagai berikut : 

Prinsip Legalitas 

artinya prinsip ini menekankan bahwa tidak ada suatu tindakan yang dapat diberikan sanksi atau hukuman jika belum ada peraturan yang mengatur terkait tindakan yang dilakukan oleh subjek hukum, baik tindakan pelanggaran atau kejahatan yabng identik dengan perbuatan melawan hukum. hal ini dapat kita jumpai di Pasal 1 Ayat 1 KUHP : 

"Tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya."

memberikan arti dan makna bahwa jika belum ada peraturan yang mengatur nya maka hal tersebut tidakdapat dibenarkan untuk memberikan suatu sanksi atas apa yang telah dilakukan. Prinsip ini dipegang teguh oleh para pakar pakar ilmu hukum khususnya dalam pakar ilmu hukum.

Prinsip Persamaan Di Hadapan Hukum (Equality Before The Law)

memberikan arti bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa adanya diskriminasi, pembeda atau pembatasan terhadap Hak nya didepan hukum, khususnya di persidangan hukum. Hal ini menegaskan dengan terbuktinya bahwa didalam UU No. 8 Tahun 1981 Mengatur bahwa kedudukan Pelaku Dan Korban Sama Nilai Di dalam persidangan, Dengan Pelaku Berhak Mendapatkan Penasihat Hukum. Landasan yang mendasari dari prinsip hukum adalah pada Pasal 27 Ayat (1) "Segala Warga Negara Bersamaan Kedudukannya Didalam Hukum Dan Pemerintahan.". Lalu pada Pasal 3 Ayat (1) Di UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat mendapatkan kesamarataan didalam hukum yang berlaku di indonesua.

Prinsip Kepastian Hukum 

Memberikan arti bahwa hukum harus dapat menjamin bahwa aturan jelas, konsisten, dan dapat ditegakkan dengan menentukan tempat dan waktu yang berlaku. hukum harus dapat memberikan suatu kepastian akan jawaban didalam setiap perkara perdata maupuun pidana yang artinya hukum selalu memberikan solusi, bahkan pemerintahan saja berusaha untuk tidak terjadinya suatu kekosongan hukum yang dapat mengakibatkan kaburnya kepastian hukum. Landasar dasar dari kepastian hukum berada di Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihaddapan hukum."

Prinsip Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocence) 

Bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai adanya suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum menyatakan bersalah. artinya dalam kata Tersangka, Terdakwa, Dan Terpidana memiliki makna yang tentunya berbeda tentunya, hal ini diaminkan di dalam UU No. 8 Tahun 1981 Terkait Acara Pidana. Lalu didukung didalam Pasal 8 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang  Kekuasaan Kehakiman. Artinya meskipun statusnya terdakwa kita tidak dapat menjudge atau berpikir bahwa dia adalah orang yang telah bersalah karna pada hakikatnya hal ini dilindungi oleh Prinsip Praduga Tak Bersalah, bisa saja terdakwa bisa bebas karna ketentuan ketentuan dan pertimbangan dasar hakim yang menganut sistem pembuktian negatif dengan 2 alat bukti dan keyakinan hakim.

Prinsip Non-Retroaktif 

hal ini khususnya didalam hukum pidana artinya tidak dapat diterapkan hukum secara surut terhadap tindakan yang terjadi sebelum hukum tersebut diundangkan, atau secara sederhana hukum yang telah diundangkan tidak berlaku bagi tindakan yang sudah terjadi sebelum hukum tersebut di undangkan. hal ini didasari pada Pasal 1 Ayat (2) KUHP : "Dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan itu terjadi, maka diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa." .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun