memberikan arti dan makna bahwa jika belum ada peraturan yang mengatur nya maka hal tersebut tidakdapat dibenarkan untuk memberikan suatu sanksi atas apa yang telah dilakukan. Prinsip ini dipegang teguh oleh para pakar pakar ilmu hukum khususnya dalam pakar ilmu hukum.
Prinsip Persamaan Di Hadapan Hukum (Equality Before The Law)
memberikan arti bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa adanya diskriminasi, pembeda atau pembatasan terhadap Hak nya didepan hukum, khususnya di persidangan hukum. Hal ini menegaskan dengan terbuktinya bahwa didalam UU No. 8 Tahun 1981 Mengatur bahwa kedudukan Pelaku Dan Korban Sama Nilai Di dalam persidangan, Dengan Pelaku Berhak Mendapatkan Penasihat Hukum. Landasan yang mendasari dari prinsip hukum adalah pada Pasal 27 Ayat (1)Â "Segala Warga Negara Bersamaan Kedudukannya Didalam Hukum Dan Pemerintahan.". Lalu pada Pasal 3 Ayat (1) Di UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat mendapatkan kesamarataan didalam hukum yang berlaku di indonesua.
Prinsip Kepastian HukumÂ
Memberikan arti bahwa hukum harus dapat menjamin bahwa aturan jelas, konsisten, dan dapat ditegakkan dengan menentukan tempat dan waktu yang berlaku. hukum harus dapat memberikan suatu kepastian akan jawaban didalam setiap perkara perdata maupuun pidana yang artinya hukum selalu memberikan solusi, bahkan pemerintahan saja berusaha untuk tidak terjadinya suatu kekosongan hukum yang dapat mengakibatkan kaburnya kepastian hukum. Landasar dasar dari kepastian hukum berada di Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihaddapan hukum."
Prinsip Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocence)Â
Bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai adanya suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum menyatakan bersalah. artinya dalam kata Tersangka, Terdakwa, Dan Terpidana memiliki makna yang tentunya berbeda tentunya, hal ini diaminkan di dalam UU No. 8 Tahun 1981 Terkait Acara Pidana. Lalu didukung didalam Pasal 8 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang  Kekuasaan Kehakiman. Artinya meskipun statusnya terdakwa kita tidak dapat menjudge atau berpikir bahwa dia adalah orang yang telah bersalah karna pada hakikatnya hal ini dilindungi oleh Prinsip Praduga Tak Bersalah, bisa saja terdakwa bisa bebas karna ketentuan ketentuan dan pertimbangan dasar hakim yang menganut sistem pembuktian negatif dengan 2 alat bukti dan keyakinan hakim.
Prinsip Non-RetroaktifÂ
hal ini khususnya didalam hukum pidana artinya tidak dapat diterapkan hukum secara surut terhadap tindakan yang terjadi sebelum hukum tersebut diundangkan, atau secara sederhana hukum yang telah diundangkan tidak berlaku bagi tindakan yang sudah terjadi sebelum hukum tersebut di undangkan. hal ini didasari pada Pasal 1 Ayat (2) KUHP : "Dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan itu terjadi, maka diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa." .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H