Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dasar Pengenalan Prinsip Hukum Sebagai Indikasi Batas Implementasi Hukum Yang Berlaku Di Indonesia

16 Januari 2025   23:10 Diperbarui: 16 Januari 2025   23:10 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
iNews.com https://images.app.goo.gl/qprjvCD8Fr4Rqccz5

Prinsip adalah dasar, asas, atau kaidah utama yang menjadi pedoman dalam berpikir, bertindak, atau membuat keputusan. Prinsip sering kali digunakan sebagai aturan dasar yang tidak dapat dilanggar dan menjadi landasan dalam berbagai bidang, termasuk hukum, moral, etika, dan ilmu pengetahuan.

Ciri-ciri Prinsip:

  1. Mendasar: Prinsip adalah fondasi atau inti dari suatu sistem atau pemikiran.
  2. Universal: Bersifat umum dan dapat diterapkan dalam berbagai situasi.
  3. Konsisten: Tetap relevan meskipun diterapkan dalam konteks yang berbeda.
  4. Mengatur Perilaku: Memberikan pedoman tentang bagaimana seseorang atau institusi harus bertindak.

Prinsip dalam Hukum:

Dalam konteks hukum, prinsip adalah asas yang menjadi dasar aturan hukum, peraturan, atau sistem peradilan. Prinsip-prinsip hukum memberikan kerangka kerja yang memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil, konsisten, dan sesuai dengan tujuan utamanya.

1. Hans Kelsen

  • Doktrin: Pure Theory of Law (Teori Hukum Murni)
    Hans Kelsen menyatakan bahwa hukum harus dipisahkan dari unsur-unsur non-hukum seperti moral, politik, atau agama. Teori ini menekankan bahwa hukum adalah sistem norma yang hierarkis, di mana norma yang lebih tinggi memberikan dasar kepada norma yang lebih rendah. Puncak dari hierarki ini disebut Grundnorm (norma dasar).

2. Montesquieu

  • Doktrin: Separation of Powers (Pemisahan Kekuasaan)
    Montesquieu dalam bukunya The Spirit of Laws mengajukan doktrin pemisahan kekuasaan untuk mencegah terjadinya tirani. Ia membagi kekuasaan negara menjadi tiga bagian:
    1. Legislatif: Membuat undang-undang.
    2. Eksekutif: Melaksanakan undang-undang.
    3. Yudikatif: Menegakkan undang-undang.
      Doktrin ini menjadi dasar bagi pembagian kekuasaan dalam banyak konstitusi modern, termasuk Indonesia.

3. John Austin

  • Doktrin: Command Theory of Law (Teori Perintah Hukum)
    John Austin mendefinisikan hukum sebagai perintah dari penguasa yang berdaulat kepada masyarakat, yang disertai ancaman sanksi bagi yang melanggar. Dalam teori ini, hukum bersifat memaksa dan merupakan alat kontrol sosial.

Hari ini kita akan membahas terkait prinsip prinsip apa saja yang berlaku dinegara indonesia, yaitu sebagai berikut : 

Prinsip Legalitas 

artinya prinsip ini menekankan bahwa tidak ada suatu tindakan yang dapat diberikan sanksi atau hukuman jika belum ada peraturan yang mengatur terkait tindakan yang dilakukan oleh subjek hukum, baik tindakan pelanggaran atau kejahatan yabng identik dengan perbuatan melawan hukum. hal ini dapat kita jumpai di Pasal 1 Ayat 1 KUHP : 

"Tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun