Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Melalui E Commerce Dikaitkan Dengan UU No. 8 Tahun 1999

9 Januari 2025   14:20 Diperbarui: 9 Januari 2025   14:20 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tantangan Penegakan Hukum dalam Perdagangan Elektronik

Penegakan dalam strategi untuk menggapai kepastian hukum masih menjadi masalah besar bagi negara Indonesia ,terutama dalam hal jual beli sebagaimana yang dibahas di Karya Tulis Ilmiah. Tantangan dalam penegakan hukum dalam perdagangan elektronik sudah ada hukum yang mengaturnya sebagai mana dalam UU No. 1 tahun 2024 tentang UU ITE dan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang sudah mencakup pembahasan dalam hal jual beli yang berkaitan dengan hukum dagang.

Meskipun undang-undang perlindungan konsumen sudah ada, namun masih ada tantangan dalam implementasi dan penegakannya. Penelitian ini menunjukkan perlunya pendekatan komprehensif yang membahas perbaikan regulasi dan pendidikan konsumen.

  • Kesadaran dan Pendidikan Data  menunjukkan  kurangnya  kesadaran  yang  signifikan  di  kalangan  konsumen mengenai  hak-hak  mereka  dan  mekanisme  yang  tersedia  untuk  mendapatkan  ganti rugi.  Memperkuat  inisiatif  pendidikan  konsumen,  baik  oleh  lembaga  pemerintah maupun platform e-commerce, sangat penting untuk memberdayakan konsumen dengan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menavigasi pasar digital dengan percaya diri.
  • Reformasi RegulasiPenelitian   ini   menggarisbawahi   perlunya   adaptasi   regulasi   yang   berkelanjutan terhadap  lanskap e-commerceyang  terus  berkembang.  Rekomendasi  yang  diberikan mencakup    peninjauan    kembali    dan    pembaruan    undang-undang    perlindungan konsumen yang ada untuk mencakup tantangan-tantangan baru, kemajuan teknologi, dan transaksi lintas batas. Upaya untuk menyelaraskan undang-undang perlindungan konsumen di seluruh negara ASEAN juga dapat berkontribusi pada kerangka hukum yang lebih seragam dan efektif.
  • Kolaborasi dan Penegakan HukumKolaborasi  antara  lembaga  pemerintah,  platform e-commerce,  dan  organisasi  hak-hak konsumen  sangat  penting  untuk  penegakan  hukum  perlindungan  konsumen  yang efektif.  Memperkuat  mekanisme  penegakan  hukum,  seperti  platform  penyelesaian sengketa online, dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen.
  • Solusi TeknologiKarena  teknologi  memainkan  peran  penting  dalam  perdagangan  elektronik,  solusi inovatif seperti blockchain untuk ketertelusuran produk dan sistem pembayaran yang aman   dapat   meningkatkan   perlindungan   konsumen   dengan   mengurangi   risiko penipuan dan pemalsuan.[3]

 

 

Tantangan dan Hambatan dalam penegakan regulasi hukum masih sangat menjadi permasalah dinegara Indonesia sehingga untuk menegakkan kepastian hukum masih cukup dibilang masih sulit apalagi kehadiran jual beli dengan online sehingga pengawasan terhadap jual beli atau perbuatan hukum sulit untuk dilihat dan diindikasi.

  • Kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap ribuan pelaku usaha online.

Kesulitan dalam pengawasan perbuatan pelaku usaha masih sulit karna adanya perdangan dengan mengandalkan elektronik sehingga sulit untuk diindikasi, namun untuk menaggulangi hal tersebut dibuatlah suatu prinsip untuk pelaku usaha jika seandainya melakukan suatu tindak yang dapat merugikan pihak konsumen,:

  • Prinsip tanggung jawab berdasarkan kelalaian/kesalahan (Negligence); 
  • Prinsip yang tersebut diatas berdasarkan teori negligence, yaitu the failure to exercise the standard of care that reasonably prudent person would have exercised in similar situation. Berdasarkan teori ini kelalaian produsen yang berakibat pada munculnya kerugian konsumen merupakan faktor penentu adanya hak konsumen untuk mengajukan gugatan ganti rugi kepada produsen.

Negligence dapat dijadikan dasar gugatan, manakala memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Suatu tingkah laku yang menimbulkan kerugian, tidak sesuai dengan sikap hati-hati yang normal.

b. Harus dibuktikan bahwa tergugat lalai dalam kewajiban berhati-hati terhadap penggugat.

c. Kelakuan tersebut merupakan penyebab nyata (proximate cause) dari kerugian yang timbul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun