Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Logika Hukum : Fondasi Berpikir Dalam Bidang Hukum

9 Januari 2025   09:44 Diperbarui: 9 Januari 2025   09:44 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Logika abduktif digunakan untuk menemukan hipotesis terbaik berdasarkan bukti yang ada. Contoh:

  • Fakta: Sidik jari ditemukan di tempat kejadian perkara.

  • Hipotesis: Orang yang meninggalkan sidik jari kemungkinan besar adalah pelaku.

4. Metode Penerapan Logika Hukum

4.1. Penafsiran Hukum

Logika digunakan untuk menafsirkan teks hukum agar sesuai dengan konteks kasus. Metode penafsiran meliputi:

  1. Gramatikal: Berdasarkan arti harfiah kata.

  2. Sistematik: Dalam konteks sistem hukum secara keseluruhan.

  3. Teleologis: Berdasarkan tujuan hukum.

4.2. Penyelesaian Sengketa

Dalam litigasi, logika digunakan untuk menyusun argumen hukum yang kuat. Contohnya:

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun