Logika abduktif digunakan untuk menemukan hipotesis terbaik berdasarkan bukti yang ada. Contoh:
Fakta: Sidik jari ditemukan di tempat kejadian perkara.
Hipotesis: Orang yang meninggalkan sidik jari kemungkinan besar adalah pelaku.
4. Metode Penerapan Logika Hukum
4.1. Penafsiran Hukum
Logika digunakan untuk menafsirkan teks hukum agar sesuai dengan konteks kasus. Metode penafsiran meliputi:
Gramatikal: Berdasarkan arti harfiah kata.
Sistematik: Dalam konteks sistem hukum secara keseluruhan.
Teleologis: Berdasarkan tujuan hukum.
4.2. Penyelesaian Sengketa
Dalam litigasi, logika digunakan untuk menyusun argumen hukum yang kuat. Contohnya: