Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Logika Hukum : Fondasi Berpikir Dalam Bidang Hukum

9 Januari 2025   09:44 Diperbarui: 9 Januari 2025   09:44 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3.1. Logika Deduktif

Dalam logika deduktif, kesimpulan ditarik secara pasti dari premis. Contoh:

  • Premis 1: Semua pembunuhan disengaja adalah tindak pidana.

  • Premis 2: A melakukan pembunuhan yang disengaja.

  • Kesimpulan: A melakukan tindak pidana.

3.2. Logika Induktif

Logika induktif menggunakan fakta-fakta spesifik untuk membentuk kesimpulan umum. Contoh:

  • Fakta 1: Kasus A menunjukkan pelaku menggunakan modus operandi tertentu.

  • Fakta 2: Kasus B memiliki modus operandi yang sama.

  • Kesimpulan: Pelaku kemungkinan adalah orang yang sama.

3.3. Logika Abduktif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun