Ilmu negara memiliki hubungan erat dengan hukum, terutama hukum tata negara dan hukum internasional. Beberapa undang-undang penting yang terkait dengan negara adalah:
Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945: "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."
Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan.
-
Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945: Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang.
Kesimpulan
Ilmu negara adalah ilmu dasar yang membantu kita memahami esensi negara, fungsi, dan peranannya dalam kehidupan masyarakat. Dengan mempelajari ilmu negara, kita dapat memahami bagaimana negara terbentuk, bagaimana negara menjalankan kekuasaannya, serta berbagai teori yang mendasari keberadaan negara. Hal ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H