Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ilmu Negara Sebagai Dasar Dari Berdirinya Suatu Negara

9 Januari 2025   00:22 Diperbarui: 9 Januari 2025   00:22 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
geografi.org https://images.app.goo.gl/hNfqqLjzEGrbZiyaA

Ilmu negara memiliki hubungan erat dengan hukum, terutama hukum tata negara dan hukum internasional. Beberapa undang-undang penting yang terkait dengan negara adalah:

  • Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945: "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."

  • Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan.

  • Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945: Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang.

Kesimpulan

Ilmu negara adalah ilmu dasar yang membantu kita memahami esensi negara, fungsi, dan peranannya dalam kehidupan masyarakat. Dengan mempelajari ilmu negara, kita dapat memahami bagaimana negara terbentuk, bagaimana negara menjalankan kekuasaannya, serta berbagai teori yang mendasari keberadaan negara. Hal ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun