Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ilmu Negara Sebagai Dasar Dari Berdirinya Suatu Negara

9 Januari 2025   00:22 Diperbarui: 9 Januari 2025   00:22 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
geografi.org https://images.app.goo.gl/hNfqqLjzEGrbZiyaA

Monarki: Kekuasaan dipegang oleh seorang raja atau ratu. Contoh:

  • Monarki Absolut: Raja memiliki kekuasaan mutlak (Arab Saudi).

  • Monarki Konstitusional: Raja berbagi kekuasaan dengan badan legislatif (Inggris).

  • Republik: Kekuasaan dijalankan oleh presiden sebagai kepala negara yang dipilih oleh rakyat. Contoh: Indonesia, Prancis.

  • Berdasarkan Ideologi

    1. Negara Kapitalis: Menjunjung tinggi kebebasan ekonomi dan kepemilikan pribadi. Contoh: Amerika Serikat.

    2. Negara Sosialis: Mengutamakan pemerataan ekonomi melalui kontrol negara terhadap sumber daya. Contoh: Kuba, Korea Utara.

    3. Negara Komunis: Kekuasaan mutlak dipegang oleh partai tunggal yang berideologi komunis. Contoh: Tiongkok.

    4. Negara Islam: Hukum dan pemerintahan berdasarkan syariat Islam. Contoh: Iran.

    Berdasarkan Fungsi

    1. Negara Malam: Fungsi negara terbatas pada keamanan dan ketertiban (minimalis).

    2. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Hukum Selengkapnya
      Lihat Hukum Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun