UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara.
Pasal 3: Mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
-
Pasal 5: Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar mereka berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Pasal 12B: Mengatur tentang gratifikasi yang dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pasal 13: Memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berkaitan dengan jabatannya.
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 3: Mengatur tentang pelaku yang sengaja menempatkan, mentransfer, atau membelanjakan harta kekayaan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal-usulnya.
Pasal 4: Menyebutkan bahwa tindakan pencucian uang dapat dipidana meskipun pelaku tidak secara langsung terlibat dalam tindak pidana asal.
Pasal 5: Mengatur mengenai penyamaran atau penyembunyian asal-usul, sumber, lokasi, atau kepemilikan dari harta kekayaan hasil kejahatan.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme